China Permudah Turis Asing dengan Kebijakan Bebas Visa 10 Hari: Indonesia Termasuk dalam Daftar 55 Negara

China Buka Pintu Lebar untuk Turis Asing: Kebijakan Bebas Visa 10 Hari Berlaku untuk Indonesia dan 54 Negara Lainnya

Pemerintah China secara resmi memberlakukan kebijakan bebas visa selama 10 hari atau 240 jam bagi warga negara dari 55 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini, yang diumumkan oleh National Immigration Administration (NIA) dan mulai berlaku sejak Kamis, 12 Juni 2025, diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan mempererat hubungan bisnis antar negara.

Menurut Ge Hongliang, seorang pengamat ASEAN dari Guangxi Minzu University, inisiatif ini mencerminkan semakin eratnya hubungan antara China dan Indonesia, serta negara-negara Asia Tenggara lainnya. Ia meyakini bahwa kebijakan ini akan terus diperluas secara bertahap, membuka peluang kerja sama di berbagai bidang, termasuk pariwisata, bisnis, kesehatan, dan kecantikan.

Daftar Lengkap 55 Negara yang Mendapatkan Fasilitas Bebas Visa 10 Hari:

Berikut adalah daftar lengkap 55 negara yang warganya dapat menikmati fasilitas bebas visa 10 hari di China, berdasarkan informasi dari Chinese Visa Application Service Centre Sydney:

Eropa:

  • Austria
  • Belgia
  • Republik Ceko
  • Denmark
  • Estonia
  • Finlandia
  • Prancis
  • Jerman
  • Yunani
  • Hungaria
  • Islandia
  • Italia
  • Latvia
  • Lithuania
  • Luksemburg
  • Malta
  • Belanda
  • Polandia
  • Portugal
  • Slovakia
  • Slovenia
  • Spanyol
  • Swedia
  • Swiss
  • Monako
  • Rusia
  • Inggris
  • Irlandia
  • Siprus
  • Bulgaria
  • Romania
  • Ukraina
  • Serbia
  • Kroasia
  • Bosnia dan Herzegovina
  • Montenegro
  • Makedonia Utara
  • Albania
  • Belarus
  • Norwegia

Amerika:

  • Amerika Serikat
  • Kanada
  • Brazil
  • Meksiko
  • Argentina
  • Chili

Oseania:

  • Australia
  • Selandia Baru

Asia:

  • Korea Selatan
  • Jepang
  • Singapura
  • Brunei Darussalam
  • Uni Emirat Arab
  • Qatar
  • Indonesia

Kemudahan Transit dan Akses ke Berbagai Wilayah China

Selain sebagai destinasi akhir, China juga menawarkan kemudahan transit bagi para pelancong yang menuju negara lain. Pemerintah China telah membuka 21 bandara baru yang akan menjadi titik keberangkatan, menambah jumlah bandara internasional yang melayani penerbangan internasional menjadi 60. Dengan demikian, wisatawan memiliki lebih banyak pilihan rute dan tidak perlu khawatir merasa bosan selama transit di China.

Berikut adalah daftar 21 bandara baru yang ditunjuk sebagai lokasi pemberangkatan:

  • Taiyuan Wusu Bandara Internasional di Provinsi Shanxi
  • Su'nan Shuofang Bandara Internasional dan Yangzhou Taizhou Bandara Internasional di Provinsi Jiangsu
  • Wenzhou Longwan Bandara Internasional dan Yiwu Airport di Provinsi Zhejiang
  • Hefei Xinqiao Bandara Internasional dan Huangshan Tunxi Bandara Internasional di Provinsi Anhui
  • Fuzhou Changle Bandara Internasional, Quanzhou Jinjiang Bandara Internasional, dan Wuyishan Airport di Provinsi Fujian
  • Nanchang Changbei Bandara Internasional di Provinsi Jiangxi
  • Jinan Yaoqiang Bandara Internasional, Yantai Penglai Bandara Internasional, dan Weihai Dashuipo Bandara Internasional di Provinsi Shandong
  • Zhangjiajie Hehua Bandara Internasional di Provinsi Hunan
  • Nanning Wuxu Bandara Internasional dn Beihai Fucheng Airport di wilayah Otonomi Guangxi Zhuang
  • Haikou Meilan Bandara Internasional and Sanya Phoenix Bandara Internasional di Provinsi Hainan
  • Chengdu Tianfu Bandara Internasional di Provinsi Sichuan
  • Guiyang Longdongbao Bandara Internasional in Provinsi Guizhou.

Pemerintah China juga mengizinkan wisatawan yang memanfaatkan bebas visa 10 hari untuk menjelajahi 24 provinsi. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua wilayah dalam provinsi tersebut dapat dikunjungi, sehingga wisatawan disarankan untuk mencari informasi terbaru sebelum melakukan perjalanan.

Syarat dan Ketentuan Bebas Visa China 10 Hari

Untuk dapat menikmati fasilitas bebas visa 10 hari, wisatawan harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Berkewarganegaraan salah satu dari 55 negara yang telah menjalin kesepakatan.
  • Memiliki paspor atau dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku minimal 3 bulan.
  • Jika transit, memiliki izin masuk ke negara tujuan.
  • Memiliki tiket penerbangan atau dokumen legal lain yang menunjukkan tanggal keberangkatan dan nomor kursi.
  • Mengisi Kartu Izin Masuk Sementara dan bekerja sama dengan petugas bandara selama proses pemeriksaan.

Setelah memenuhi persyaratan, dokumen akan diperiksa oleh petugas berwenang. Jika dinyatakan legal, izin tinggal sementara akan berlaku sehari setelah pemeriksaan pukul 00.00 waktu setempat. Tidak ada informasi pasti mengenai durasi pemeriksaan. Pelanggaran terhadap aturan akan berakibat pada deportasi.