Influencer Disabilitas Jadi Korban Copet di Angkutan Umum Jakarta Barat, Polisi Ringkus Pelaku

Aksi pencopetan menimpa seorang influencer disabilitas bernama Badru, yang dikenal dengan julukan 'Badru Kepiting', saat menumpang angkutan kota (angkot) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Kejadian ini menyebabkan Badru kehilangan telepon selulernya beserta sejumlah uang tunai.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/6) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Badru berada di dalam angkot bersama dua orang yang kemudian diketahui sebagai pelaku pencopetan.

"Korban B (berkebutuhan khusus) menyimpan satu unit handphone merek ZTE Blade A35 dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel yang dibawanya. Dalam perjalanan, korban berada di dalam angkot bersama dua orang penumpang laki-laki," ungkap Kombes Ade Ary pada Jumat (13/6/2025).

Kejadian bermula ketika Badru hendak melanjutkan perjalanan dengan menggunakan ojek. Saat itulah, ia menyadari bahwa telepon selulernya telah raib. Akibat kejadian ini, Badru segera melaporkan peristiwa pencopetan yang dialaminya ke pihak kepolisian.

"Korban kehilangan satu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp 50 ribu, dan tas selempang yang semuanya berada di dalam tas ranselnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 2,6 juta," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku yang berinisial AY (51) dan A (40). Kedua pelaku berhasil diringkus pada hari Selasa (10/6).

"AY berperan sebagai pengalih perhatian atau 'kiper', sementara A bertindak sebagai eksekutor atau 'kapten' dalam aksi pencopetan tersebut," terang Kombes Ade Ary.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sengaja mengincar korban yang menumpang angkot seorang diri. Saat korban lengah, mereka melancarkan aksinya dengan mengelabui korban.

"Para pelaku mencari korban yang merupakan penumpang di dalam angkutan umum dan dalam kondisi seorang diri. Kemudian, para pelaku mengambil barang berharga milik korban tanpa sepengetahuan korban, seperti handphone, uang tunai, dan tas selempang yang tersimpan di dalam tas ransel korban, dengan cara mengalihkan perhatian korban," jelasnya lebih lanjut.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.