Euthanasia di Oregon: Kisah Jessica Lantz dan Pilihan Akhir di Tengah Penyakit Kronis

Euthanasia di Oregon: Kisah Jessica Lantz dan Pilihan Akhir di Tengah Penyakit Kronis

Jessica Lantz, warga Oregon berusia 43 tahun, mengambil keputusan yang sulit dan penuh pertimbangan: mengakhiri hidupnya melalui euthanasia pada 12 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah sepuluh tahun berjuang melawan dermatomiositis, penyakit autoimun langka yang menyebabkan peradangan pada otot dan kulit. Dermatomiositis telah menimbulkan penderitaan luar biasa bagi Lantz, mengakibatkan kelemahan otot, nyeri kronis, kesulitan menelan, dan potensi masalah paru-paru yang mengancam jiwa. Kisah Lantz menyoroti dilema etis dan personal yang dihadapi individu dengan penyakit kronis yang tak terobati, serta akses terhadap euthanasia sebagai opsi legal di negara bagian Oregon.

Selama 47 jam sebelum menjalani prosedur euthanasia yang terkendali secara medis, Lantz memberikan kesaksiannya yang terekam kru televisi lokal. Dalam rekaman tersebut, ia menyampaikan pesan perpisahan yang menyentuh hati, menggambarkan keputusasaannya dan perjalanannya yang berat. "Semoga beruntung untuk semua orang," ujarnya. "Anda dapat merasakan diri Anda sekarat, bukan hanya rasa sakit atau hal-hal yang dikaitkan dengan penyakit, tetapi Anda bisa merasakan tubuh berangsur-angsur sekarat." Pernyataan Lantz ini menggambarkan penderitaan fisik dan emosional yang luar biasa yang telah dialaminya selama bertahun-tahun. Ia merasakan bahwa kematiannya sudah dekat dan bahwa kualitas hidupnya telah menurun secara signifikan, hingga tak ada harapan untuk pemulihan.

Lantz menjelaskan bahwa ia memperkirakan ajalnya akan tiba tak lama setelah Februari 2025. Berbagai skenario yang mengancam jiwanya menghantui pikirannya; mulai dari gagal ginjal, serangan jantung atau stroke yang parah, hingga kesulitan bernapas dan kematian akibat kekurangan nutrisi. Ia menyatakan bahwa tubuhnya telah berhenti berfungsi sebagaimana mestinya, dan ia tak mampu lagi menanggung beban penyakitnya. Keputusan untuk menjalani euthanasia, baginya, merupakan jalan keluar dari penderitaan yang tak tertahankan.

Oregon telah melegalkan euthanasia, atau yang sering disebut 'bunuh diri medis', sejak tahun 1997. Undang-undang yang mengatur praktik ini telah berjalan hampir tiga dekade, dengan sedikit perubahan signifikan. Namun, akses terhadap layanan ini sangat ketat dan diatur secara rinci. Pasien harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk menjadi orang dewasa yang memiliki kapasitas mental yang memadai serta menderita penyakit yang parah dan tak dapat disembuhkan, dengan harapan hidup yang diperkirakan hanya enam bulan ke depan. Lantz, setelah dinilai oleh dua dokter independen, dinyatakan memenuhi semua syarat tersebut dan diberi resep obat untuk mengakhiri hidupnya secara damai.

Sebelum menjalani prosedur, Lantz menyatakan bahwa ia tidak ragu atas keputusannya. Meskipun ia mengakui rasa sedih dan kerinduan kepada orang-orang terkasih, ia menegaskan bahwa proses tersebut lebih berat secara emosional daripada keraguan atas pilihannya. Kisah Jessica Lantz menjadi pengingat akan perlunya diskusi terbuka dan empatik mengenai isu-isu euthanasia, hak pasien untuk menentukan nasib mereka sendiri, dan pentingnya dukungan medis dan psikososial bagi individu yang menghadapi penyakit kronis yang tak terobati. Ia menyoroti kompleksitas masalah kesehatan jiwa dan fisik yang saling berkaitan erat, serta perlunya dukungan sistemik bagi mereka yang menghadapi dilema hidup dan mati yang serupa. Kasus ini juga menekankan pentingnya akses terhadap perawatan paliatif yang komprehensif dan bermartabat bagi mereka yang menghadapi penyakit terminal.

Catatan: Depresi dan pikiran untuk bunuh diri bukanlah hal sepele. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami depresi atau memiliki pikiran untuk bunuh diri, segera cari bantuan profesional. Anda dapat menghubungi psikolog, psikiater, atau layanan kesehatan jiwa lainnya. Layanan konsultasi kesehatan jiwa juga tersedia melalui Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI) di www.pdskji.org.