Hakim Ungkap Pesan Misterius 'Jangan Lupakan Aku' dari Eks Ketua PN Surabaya dalam Kasus Ronald Tannur

Mantan hakim ketua yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengungkap sebuah pesan penting dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait dengan vonis bebas tersebut. Dalam kesaksiannya, Erintuah menyebutkan bahwa Rudi Suparmono berulang kali menyampaikan pesan 'jangan lupakan aku'.

Kesaksian ini disampaikan Erintuah Damanik dalam sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yang terkait dengan kematian Dini Sera Afrianti. Rudi Suparmono menjadi terdakwa dalam kasus ini, dan sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Jumat, 13 Juni 2025.

"Pada tanggal 10, saya kembali bertemu dengan hakim anggota, dan saya membagikan uangnya. Saya serahkan uangnya. Saya bagi semuanya di situ, antara saya, Mangapul, dan Heru. Saat pembagian, saya menyampaikan bahwa Pak Ketua (Rudi Suparmono) tiga kali mengatakan, 'Jangan lupakan saya, tolong disisihkan,'" ungkap Erintuah Damanik di hadapan majelis hakim.

Erintuah menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari pesan tersebut, mereka menyisihkan sejumlah uang sebesar SGD 20 ribu yang diperuntukkan bagi Rudi Suparmono. Selain itu, ada juga SGD 10 ribu yang disiapkan untuk panitera pengganti. Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan kepada Rudi Suparmono karena kasus ini menjadi perhatian publik.

"Akhirnya, kami sisihkan uang di situ, SGD 20 ribu untuk Pak Ketua, SGD 10 ribu untuk PT (panitera pengganti). Tetapi, setelah putusan, perkara ini booming, Pak. Jadi, uang itu masih saya pegang sampai saat itu," jelas Erintuah.

Lebih lanjut, Erintuah mengatakan bahwa uang yang seharusnya menjadi bagian Rudi Suparmono akhirnya diserahkan kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa pesan 'Jangan lupakan aku' yang disampaikan Rudi Suparmono terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur, diucapkan sebanyak tiga kali.

"Kemudian, uang itu sudah saya serahkan, sudah saya kembalikan kepada penyidik. Semua yang kita terima sudah saya serahkan kepada penyidik," tegas Erintuah.

Ketua majelis hakim, Iwan Irawan, kemudian menanyakan, "Jadi, ada empat kali beliau mengatakan?"

Erintuah dengan tegas menjawab, "Tiga kali."

Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu terkait dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Uang tersebut diduga diterima Rudi Suparmono dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, (Rudi Suparmono) menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5).

Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan oleh Lisa Rachmat dengan tujuan agar Rudi Suparmono menunjuk majelis hakim yang sesuai dengan keinginannya dalam perkara Ronald Tannur. Majelis hakim yang ditunjuk adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," pungkas jaksa.