DPR Minta Pemerintah Percepat Penunjukan Dubes RI di AS: Lindungi WNI dari Dampak Kebijakan Imigrasi Trump
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk segera menunjuk Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Amerika Serikat (AS). Desakan ini muncul sebagai respons terhadap kebijakan imigrasi yang dikeluarkan oleh Presiden AS, Donald Trump, yang dinilai dapat berdampak signifikan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Negeri Paman Sam tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, mengungkapkan kekhawatiran atas penangkapan dua WNI baru-baru ini oleh otoritas imigrasi federal AS. Kedua WNI tersebut, masing-masing berinisial ESS (53) dan CT (48), ditangkap terkait masalah izin tinggal, meskipun sedang dalam proses pengajuan perubahan status untuk mendapatkan green card. Junico menilai, kejadian ini mencerminkan kurang optimalnya sistem perlindungan dan pengawasan terhadap diaspora Indonesia di AS.
"Kita mendorong pemerintah segera menetapkan dubes untuk memimpin semua program-program dalam menyikapi keputusan-keputusan drastis Trump," ujar Junico dalam keterangan persnya.
Junico menambahkan bahwa pemerintah selama ini cenderung lebih fokus pada migran legal, sementara banyak WNI yang bermigrasi secara nonformal membutuhkan perhatian yang lebih serius. Ia menyoroti pentingnya peningkatan perlindungan bagi diaspora Indonesia di AS, mengingat kebijakan deportasi yang diterapkan oleh pemerintahan Trump seringkali melibatkan bantuan militer, yang berpotensi meningkatkan risiko pelecehan terhadap WNI.
Kondisi di AS saat ini, menurut Junico, cukup mengkhawatirkan bagi para migran, terutama dengan menguatnya retorika anti-imigran dan pengetatan perbatasan yang agresif. Ia juga menyoroti permasalahan kurangnya sistem data terpadu lintas kementerian, yang mempersulit pelacakan dan pencegahan masalah yang mungkin dihadapi WNI di AS.
Kebijakan imigrasi Presiden Trump memang telah memicu berbagai kontroversi dan protes di AS. Beberapa kebijakan yang menjadi sorotan antara lain:
- Pemberian wewenang kepada otoritas keamanan untuk menangkap terduga migran ilegal di berbagai tempat, termasuk tempat-tempat umum.
- Penghapusan kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di AS dari orang tua yang berstatus imigran ilegal atau sementara.
- Perintah kepada ICE (Immigration and Customs Enforcement) untuk menghentikan semua proses pengajuan imigrasi dan permintaan suaka.
- Penguatan pengawasan perbatasan AS dan Meksiko.
Junico menegaskan bahwa Kementerian Luar Negeri perlu memberikan pendampingan kepada WNI yang ditahan. Ia berharap dengan adanya Dubes RI yang baru, perlindungan terhadap WNI di AS dapat ditingkatkan secara signifikan, terutama dalam menghadapi kebijakan imigrasi yang ketat dari pemerintahan Trump.