Pengemudi Brio Ugal-ugalan Tabrak Enam Kendaraan di Purbalingga, Diduga Akibat Pengaruh Obat Penenang

PURBALINGGA – Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi mobil Honda Brio bernomor polisi B-1038-DZI berujung pada tabrakan beruntun yang melibatkan enam kendaraan di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, pada Selasa (10/6/2025) malam. Insiden ini bermula ketika Julian Egi Prasetya (21), warga Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, mengemudikan mobil sewaan tersebut dengan tidak terkendali di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kalimanah.

Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kumala Enggar Anjarani, peristiwa bermula sekitar pukul 20.30 WIB. Julian yang melaju dengan kecepatan tinggi, menabrak bagian belakang sebuah mobil Daihatsu Gran Max bernomor polisi B-9698-BXE yang tengah terparkir di depan Agen Pos Kurnia Jaya. Alih-alih bertanggung jawab, Julian justru tancap gas dan melanjutkan perjalanan ke arah selatan.

Ia kemudian memutar balik kendaraannya di depan Kampus Unsoed Kalimanah dan kembali melaju ke arah utara. Di depan PT Asrikin, mobil Brio kembali menghantam sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi R-4226-GV. Aksi kejar-kejaran yang menegangkan ini belum berakhir sampai di situ. Julian terus memacu kendaraannya dan menabrak lagi sebuah sepeda motor Yamaha Vixion bernomor G-2237-YW di depan sebuah toko mainan.

Petaka kembali terjadi di depan SMP Negeri 2 Kalimanah, di mana mobil Brio yang dikemudikan Julian menabrak tiga mobil sekaligus, yaitu Daihatsu Gran Max B-2293-SKW, Toyota Innova R-1399-IC, dan Toyota Calya R-1008-NC. "Setelah menabrak tiga mobil sekaligus, mobil Brio oleng ke kiri dan roda sebelah kiri masuk ke saluran air di sebelah barat jalan. Pengemudi kemudian diamankan warga dan diserahkan ke polisi," terang AKP Kumala.

Akibat insiden ini, dua pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Polisi menduga kuat bahwa Julian mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak wajar akibat pengaruh obat penenang. Dugaan ini diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan oleh Dokkes Polres Purbalingga, yang menunjukkan adanya indikasi penggunaan obat-obatan terlarang.

Atas perbuatannya, Julian Egi Prasetya kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal 311 ayat (3) dan/atau pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Berikut adalah daftar kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut:

  • Honda Brio B-1038-DZI (Mobil Pelaku)
  • Daihatsu Gran Max B-9698-BXE
  • Yamaha Mio M3 R-4226-GV
  • Yamaha Vixion G-2237-YW
  • Daihatsu Gran Max B-2293-SKW
  • Toyota Innova R-1399-IC
  • Toyota Calya R-1008-NC