Kemendagri Aktifkan Satgas Anti Premanisme Ormas di Daerah Respon Maraknya Gangguan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas dengan mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Bermasalah di berbagai daerah di Indonesia. Inisiatif ini merupakan respons terhadap meningkatnya aktivitas ormas yang dinilai merugikan masyarakat dan menghambat iklim investasi.
Direktur Ormas pada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Budi Arwan, menjelaskan bahwa dari total 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, saat ini sudah ada beberapa daerah yang telah membentuk Satgas. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Sulawesi Barat, Papua, dan Sumatera Utara. Kemendagri terus mendorong daerah lain untuk segera membentuk satgas serupa.
Menurut Budi, pembentukan satgas di daerah-daerah tersebut didorong oleh berbagai permasalahan yang muncul akibat aktivitas ormas, terutama yang berkaitan dengan gangguan terhadap sektor usaha. Budi mencontohkan kasus penyegelan pabrik oleh ormas di Barito Selatan, Kalimantan Tengah, serta kasus pendudukan lahan kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum, seperti penyegelan, pemaksaan, penyitaan, atau pendudukan lahan. Bahtiar menekankan pentingnya penegakan hukum dan ketertiban untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dan investasi. Ia meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di seluruh Indonesia untuk memastikan pembentukan satgas di wilayah masing-masing.
Kasus-kasus yang menjadi perhatian:
- Penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang diduga dilakukan oleh ormas DPD GRIB Jaya Kalteng. Polisi telah menetapkan ketua ormas tersebut sebagai tersangka.
- Penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang melibatkan ketua DPC Grib Jaua Jaya Kota Tangerang Selatan. Polisi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dengan adanya Satgas ini, Kemendagri berharap dapat meminimalisir tindakan ormas yang melanggar hukum dan menciptakan iklim yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat dan dunia usaha di seluruh Indonesia. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ormas akan menjadi prioritas Satgas.