Antisipasi Lonjakan Penumpang: Rekayasa Lalu Lintas Penyeberangan Jawa-Bali saat Lebaran dan Nyepi

Antisipasi Lonjakan Penumpang: Rekayasa Lalu Lintas Penyeberangan Jawa-Bali saat Lebaran dan Nyepi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan memberlakukan sistem buka-tutup di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk guna mengelola arus penyeberangan antara Jawa dan Bali selama periode mudik Lebaran 2025. Langkah ini diambil mengingat bertemunya momentum mudik Lebaran dengan perayaan Hari Raya Nyepi, yang berpotensi menimbulkan kepadatan dan hambatan lalu lintas yang signifikan.

Kombes Aries Syahbudi, Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri, menjelaskan kebijakan ini telah dirancang setelah koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan di Bali, termasuk Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali. Hasil koordinasi tersebut menghasilkan skema pengaturan waktu yang bertujuan meminimalisir gangguan mobilitas masyarakat. Ditlantas Polda Bali mengajukan usulan agar kendaraan yang meninggalkan Bali diizinkan menyeberang hingga pukul 03.00 WIB sebelum penutupan pelabuhan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat Bali yang hendak meninggalkan pulau tersebut agar tidak terjebak di tengah perayaan Nyepi.

Sementara itu, untuk arus masuk ke Bali, penutupan Pelabuhan Gilimanuk akan dilakukan pukul 17.00 WIB. Waktu penutupan yang lebih awal ini bertujuan untuk memastikan kendaraan yang masuk ke Bali memiliki waktu yang cukup untuk mencapai tujuan akhir sebelum dimulainya perayaan Nyepi. Hal ini penting untuk mencegah kemacetan dan gangguan ketertiban umum selama pelaksanaan upacara keagamaan tersebut.

Lebih lanjut, Kabagops Korlantas Polri menyinggung potensi hambatan lalu lintas yang ditimbulkan oleh tradisi Ogoh-Ogoh yang dijadwalkan pada tanggal 28 Maret 2025. Tradisi ini, yang melibatkan pawai patung raksasa, diperkirakan akan mengakibatkan peningkatan volume kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, sistem buka-tutup di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan pengaturan waktu ini menjadi strategi penting dalam mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran dan Nyepi.

Langkah antisipatif ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memastikan keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, khususnya di jalur penyeberangan Jawa-Bali. Koordinasi yang erat dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan stakeholder terkait, akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan ini dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berikut poin-poin penting pengaturan lalu lintas penyeberangan Jawa-Bali:

  • Kendaraan keluar Bali: Diperbolehkan menyeberang hingga pukul 03.00 WIB sebelum pelabuhan ditutup.
  • Kendaraan masuk Bali: Pelabuhan ditutup pukul 17.00 WIB.
  • Antisipasi Ogoh-Ogoh: Rekayasa lalu lintas dirancang untuk mengantisipasi kepadatan akibat tradisi Ogoh-Ogoh pada 28 Maret 2025.
  • Koordinasi Stakeholder: Polri berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Bali dan stakeholder terkait dalam menetapkan kebijakan ini.
  • Tujuan kebijakan: Memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mencegah terhambatnya masyarakat selama Lebaran dan Nyepi.