Oknum Polisi di Maluku Utara Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Desersi

Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak hormat seorang anggotanya, Bripka SHM, atas pelanggaran berat berupa disersi. Pemecatan ini menjadi bukti komitmen Polda Malut dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di jajaran kepolisian.

Bripka SHM, yang sebelumnya bertugas di Polres Halmahera Utara, tercatat melakukan pelanggaran disersi yang berujung pada hukuman demosi selama tujuh tahun. Yang bersangkutan kemudian dimutasikan ke Polres Pulau Taliabu pada tahun 2023. Namun, alih-alih menghadap dan menjalankan tugas di tempat yang baru, Bripka SHM justru tidak pernah menampakkan diri dan melanjutkan tindakan disersinya.

"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak menghadap dan disersi," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Bambang Suharyono, pada hari Jumat (13/6/2025).

Tindakan Bripka SHM ini dinilai telah melanggar kode etik profesi Polri, khususnya terkait kewajiban untuk melaksanakan perintah kedinasan dan menghindari tindakan mangkir atau disersi. Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polda Maluku Utara kemudian memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka SHM.

Kombes Polisi Bambang Suharyono menegaskan bahwa setiap personel Polda Maluku Utara dan jajaran harus menjunjung tinggi profesionalisme dalam bertugas. Ia juga mengimbau agar seluruh anggota kepolisian melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menghindari segala bentuk pelanggaran.

"Lakukan tugas dengan sepenuh hati dan jangan buat pelanggaran," tegasnya.