BTN dan Bank Victoria Syariah Menuju Tahap Akhir Akuisisi, Pembentukan Bank Syariah Baru Segera Terwujud
Rencana akuisisi PT Bank Victoria Syariah oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) semakin mendekati kenyataan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa proses akuisisi ini telah memasuki tahap akhir, setelah persetujuan diberikan sejak Januari 2025.
Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari upaya BTN untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) dan mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) yang independen. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa proses persetujuan akuisisi oleh OJK hampir rampung dan operasional BUS baru ditargetkan pada tahun 2026.
"Setelah akuisisi selesai, BTN akan mentransfer seluruh aset dan kewajiban UUS-nya ke Bank Victoria Syariah, yang kemudian akan bertransformasi menjadi Bank Umum Syariah baru dan diharapkan mulai beroperasi pada tahun 2026," ujar Dian Ediana Rae.
Transformasi ini selaras dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027. OJK secara aktif mendukung konsolidasi perbankan, termasuk di sektor perbankan syariah, melalui spin-off UUS dan potensi merger dengan bank syariah lain untuk menciptakan BUS yang kuat dengan skala yang lebih besar.
OJK berkomitmen untuk terus mendorong konsolidasi perbankan syariah, tidak hanya untuk BTN tetapi juga bank-bank lainnya. Target jangka menengahnya adalah pembentukan setidaknya 3 hingga 5 bank syariah dengan skala bisnis yang sebanding dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Konsolidasi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah nasional, memperluas jangkauan bisnis, dan meningkatkan pangsa pasar syariah menjadi minimal 10% dari total industri perbankan nasional.
OJK optimis bahwa langkah ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas dan integritas perbankan syariah di Indonesia.
Rincian Proses Akuisisi:
- Persetujuan OJK: Telah diberikan sejak Januari 2025.
- Target Operasional BUS Baru: 2026.
- Transfer Aset dan Kewajiban: BTN akan mentransfer seluruh aset dan kewajiban UUS ke Bank Victoria Syariah.
- Transformasi: Bank Victoria Syariah akan bertransformasi menjadi Bank Umum Syariah baru.
Dampak yang Diharapkan:
- Pertumbuhan Sektor Perbankan Syariah: Mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah nasional.
- Ekspansi Bisnis: Meningkatkan ekspansi usaha perbankan syariah.
- Peningkatan Pangsa Pasar: Mendorong pangsa pasar syariah menjadi minimal 10% dari total industri perbankan nasional.
- Kepercayaan Masyarakat: Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia.
Langkah akuisisi ini menandai babak baru dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia, dengan harapan dapat menciptakan entitas yang lebih kuat, kompetitif, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan syariah yang berkualitas.