Polemik Status Keanggotaan TNI Aktif Seskab Teddy Indra Wijaya: Menhan Tegaskan Aturan Pensiun Dini
Polemik Status Keanggotaan TNI Aktif Seskab Teddy Indra Wijaya: Menhan Tegaskan Aturan Pensiun Dini
Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin terkait status Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya yang masih aktif sebagai prajurit TNI menimbulkan polemik. Menhan menjelaskan secara tegas bahwa terdapat 15 kementerian/lembaga yang memungkinkan penempatan perwira TNI aktif tanpa harus pensiun. Namun, bagi mereka yang bertugas di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, aturan pensiun dini wajib dipatuhi. Pernyataan ini disampaikan Menhan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025), menanggapi pertanyaan awak media mengenai status keanggotaan militer Seskab Teddy.
Sjafrie menekankan bahwa ia tidak membahas secara spesifik kasus Seskab Teddy, namun menegaskan kembali aturan yang berlaku. "Saya tidak melihat spesifik, tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu di kementerian/lembaga itu harus pensiun dulu," tegasnya. Penjelasan Menhan ini merupakan upaya untuk memberikan klarifikasi atas kontroversi yang tengah mengemuka terkait status Letkol Teddy. Daftar 15 kementerian/lembaga yang dimaksud berdasarkan Undang-Undang TNI mencakup bidang-bidang strategis seperti Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Daftar tersebut juga meliputi Dewan Pertahanan Nasional (DPN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Kejelasan regulasi ini diharapkan dapat menghindari ambiguitas dan memastikan konsistensi penerapan aturan dalam penempatan personel TNI di pemerintahan.
Sebelumnya, pernyataan berbeda disampaikan oleh pihak TNI Angkatan Darat pada Oktober 2024. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari TNI karena jabatan Seskab dianggap sebagai penugasan di luar struktur TNI AD. Wahyu berargumen bahwa Seskab saat ini tidak lagi setara menteri, melainkan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sehingga penugasan tersebut serupa dengan penempatan anggota TNI-Polri di Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Perbedaan penafsiran aturan ini menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi Undang-Undang TNI dan memicu perdebatan publik. Pangkat Teddy yang naik dari Mayor menjadi Letkol sementara ia menjabat sebagai Seskab juga turut menjadi sorotan. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sendiri menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang bertugas di kementerian/lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Kontroversi ini menunjukkan perlunya penjelasan lebih lanjut dan klarifikasi yang komprehensif dari pihak terkait untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan memperjelas mekanisme penempatan personel TNI aktif dalam struktur pemerintahan.
Berikut daftar kementerian/lembaga yang dimaksud:
- Kementerian/Lembaga Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan Negara
- Sekretariat Militer Presiden
- Lembaga Intelijen Negara
- Lembaga Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Lembaga Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Kejelasan dan konsistensi penerapan aturan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme TNI, serta memastikan jalannya pemerintahan yang efektif dan efisien.