Kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa Ditargetkan Berlaku Akhir 2026

Kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa Ditargetkan Berlaku Akhir 2026

Setelah melalui serangkaian perundingan yang panjang dan intensif sejak tahun 2016, Indonesia dan Uni Eropa akhirnya mencapai kesepakatan substansial terkait perjanjian dagang komprehensif, yang dikenal sebagai Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa negosiasi telah rampung. Kabar baik ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/6/2025), dengan mengacu pada surat konfirmasi dari Komisioner Perdagangan Uni Eropa, Maros Sefcovic, yang menyatakan kesepakatan yang legal and binding.

Walaupun negosiasi telah usai, terdapat beberapa tahapan penting yang masih harus dilalui sebelum IEU-CEPA dapat diimplementasikan secara penuh. Tahapan-tahapan tersebut meliputi:

  • Finalisasi Teks Perjanjian: Tim perunding dari kedua belah pihak tengah fokus menyelesaikan finalisasi teks perjanjian. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, optimis bahwa seluruh teks dapat diselesaikan pada akhir Juli 2025. Saat ini, sekitar 90-95% teks telah disepakati.
  • Telaah Hukum (Legal Scrubbing): Setelah teks perjanjian difinalisasi, akan dilakukan telaah hukum atau legal scrubbing yang ditargetkan selesai antara Juli hingga September 2025. Proses ini penting untuk memastikan kejelasan dan konsistensi hukum dari perjanjian.
  • Penyelesaian Prosedur Domestik: Tahapan selanjutnya adalah penyelesaian prosedur domestik di masing-masing negara. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu yang berbeda antara Indonesia dan Uni Eropa. Indonesia diperkirakan dapat menyelesaikan prosedur ini dalam waktu 1-2 bulan, sementara Uni Eropa, dengan 27 negara anggotanya, membutuhkan waktu yang lebih lama, sekitar 10-12 bulan, karena proses penerjemahan, telaah, dan koordinasi yang kompleks.
  • Penandatanganan Perjanjian: Penandatanganan IEU-CEPA direncanakan akan dilaksanakan pada kuartal II atau III tahun 2026.
  • Ratifikasi: Setelah penandatanganan, perjanjian harus diratifikasi oleh masing-masing pihak. Di Indonesia, proses ratifikasi biasanya memakan waktu sekitar 10-12 bulan, baik melalui undang-undang maupun peraturan presiden.

Dengan mempertimbangkan seluruh tahapan tersebut, pemerintah menargetkan IEU-CEPA dapat mulai berlaku pada akhir tahun 2026 atau paling lambat pada kuartal I tahun 2027. Implementasi perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Uni Eropa, serta memberikan manfaat ekonomi bagi kedua belah pihak.