OJK Perkuat Pengawasan Laporan Keuangan Bank dengan Aturan Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat fondasi sektor perbankan nasional melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan. Langkah ini diwujudkan dengan penyempurnaan regulasi yang ada, yang tidak hanya meningkatkan kualitas pelaporan, tetapi juga memperjelas tanggung jawab para pemangku kepentingan di dalam bank.
Fokus utama dari aturan baru ini adalah penegasan tanggung jawab jajaran direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah terhadap keakuratan dan kelengkapan laporan keuangan yang dipublikasikan. OJK menekankan bahwa laporan keuangan yang kredibel adalah fondasi bagi pengambilan keputusan yang tepat, baik oleh regulator maupun para investor dan pihak berkepentingan lainnya. Untuk memastikan hal ini, OJK mewajibkan bank untuk menunjuk pejabat penyusun laporan keuangan yang memiliki sertifikasi profesional yang relevan, seperti chartered accountant. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam penyusunan laporan keuangan, sehingga meminimalisir potensi kesalahan atau penyimpangan.
Selain itu, OJK juga berupaya menyederhanakan format laporan publikasi bank, dengan menghilangkan informasi yang berulang atau tidak relevan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaporan, sehingga informasi yang disajikan lebih mudah dipahami dan diakses oleh publik.
Integritas laporan keuangan menjadi prioritas utama dalam upaya pencegahan masalah sistemik di sektor perbankan. OJK menyadari bahwa kualitas data yang buruk dapat berdampak negatif terhadap pengambilan keputusan dan stabilitas keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, OJK telah menerbitkan berbagai aturan untuk memperkuat tata kelola dan pengendalian internal bank, termasuk POJK tentang bank umum, bank syariah, serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), serta strategi anti-fraud. Salah satu aturan yang penting adalah POJK No. 15 Tahun 2024 tentang integritas pelaporan keuangan bank.
POJK 15/2024 menekankan pentingnya pengendalian internal yang efektif melalui skema internal control over financial reporting (ICoFR). Bank wajib menyusun pedoman pelaporan yang jelas dan membentuk satuan kerja khusus untuk mengendalikan kualitas laporan keuangan. Dewan komisaris dan komite audit juga memiliki peran penting dalam mengevaluasi proses pelaporan dan memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
OJK berharap bahwa POJK ini dapat diterapkan secara optimal oleh seluruh bank di Indonesia. OJK juga mengingatkan bahwa direksi, komisaris, pengawas syariah, pemegang saham pengendali, dan pejabat eksekutif dilarang melakukan manipulasi atau pencatatan tidak sesuai yang dapat menyesatkan laporan keuangan.
Sebagai penutup, OJK mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dan menjaga integritas sebagai langkah preventif terhadap gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Poin-poin penting yang ditekankan dalam aturan baru ini meliputi:
- Penegasan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah terhadap laporan keuangan.
- Kewajiban menempatkan pejabat penyusun laporan keuangan bersertifikasi.
- Penyederhanaan format laporan publikasi bank.
- Penguatan pengendalian internal melalui ICoFR.
- Larangan manipulasi atau pencatatan tidak sesuai dalam laporan keuangan.