Dipicu Cemburu, Pria di Luwu Utara Terancam Hukuman Akibat Penganiayaan Sadis Terhadap Suami Baru Istri Sirinya

Luwu Utara: Aksi Kekerasan Dipicu Konflik Asmara Berujung Penangkapan

Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan aksi penganiayaan berat yang diduga kuat dilatarbelakangi oleh permasalahan asmara. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial JF (33) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap AW (30), yang merupakan suami dari mantan istri siri pelaku.

Insiden berdarah ini terjadi di Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.15 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian, AW tengah berada di dekat kediaman mertuanya. Tiba-tiba, JF datang menghampiri dan tanpa basa-basi langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.

"Pelaku datang secara tiba-tiba dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius akibat sabetan parang," ungkap Ipda Sultan, Kanit Resum Satreskrim Polres Luwu Utara, kepada awak media.

Motif utama dari aksi penganiayaan ini diduga kuat karena rasa cemburu dan amarah yang memuncak dari JF. Pelaku tidak terima kenyataan bahwa mantan istri sirinya, HS (30), telah menikah secara resmi dengan AW. Meskipun JF dan HS pernah terikat dalam pernikahan siri dan dikaruniai seorang anak, hubungan mereka belakangan ini mengalami keretakan.

"Hubungan antara HS dan JF memang sudah tidak harmonis. Mereka sudah jarang tinggal bersama, meskipun secara hukum, perceraian mereka belum diresmikan," jelas Ipda Sultan.

Akibat serangan brutal tersebut, AW menderita luka parah dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Hikmah Masamba untuk mendapatkan pertolongan medis intensif. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuhnya, termasuk:

  • Putusnya jari telunjuk tangan kanan
  • Luka robek di bahu kiri atas
  • Luka terbuka di lengan kanan

"Luka yang dialami korban cukup serius, terutama di bagian tangan dan bahu. Tim medis telah melakukan tindakan untuk menghentikan pendarahan dan menstabilkan kondisi korban," imbuh Ipda Sultan.

Setelah menerima laporan mengenai kejadian ini, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. JF berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian dan langsung dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, JF terancam dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan berat dapat berupa pidana penjara yang cukup lama.

"Pelaku telah kami amankan dan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan, baik itu masalah rumah tangga maupun perselisihan pribadi, melalui jalur hukum yang sah dan menghindari tindakan kekerasan," tegas Ipda Sultan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan keluarga korban. Tujuannya adalah untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.