Pemkab Bojonegoro Bekukan Operasional Pabrik Tembakau Ilegal di Sukowati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara operasional PT Sata Tec Indonesia, sebuah pabrik pengolahan tembakau yang berlokasi di Desa Sukowati. Keputusan ini diambil setelah Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (12/6/2025) dan menemukan bahwa pabrik tersebut tetap beroperasi meskipun belum memiliki izin operasional yang lengkap.

Dalam sidak yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wabup Nurul mendapati bahwa PT Sata Tec Indonesia telah dua kali disegel sebelumnya, namun tetap melanjutkan aktivitas produksi dengan alasan masih ada bahan baku yang belum diolah. Menanggapi hal ini, Pemkab memberikan toleransi waktu selama dua hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses pengolahan bahan baku yang tersisa, dengan tujuan meminimalkan potensi kerugian material.

Selain menghentikan operasional, Wabup Nurul juga meninjau langsung fasilitas pabrik, termasuk cerobong asap, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan kondisi air limbah yang dibuang ke lingkungan sekitar. Hasil tinjauan ini memperkuat rekomendasi tim gabungan untuk memberhentikan sementara kegiatan pabrik hingga seluruh perizinan dan aspek lingkungan terpenuhi.

"Dari hasil evaluasi bersama tim terpadu, ditemukan sejumlah kekurangan dalam dokumen perizinan. Maka, dengan tegas kami memutuskan untuk menghentikan sementara operasional pabrik ini," ujar Nurul pada Jumat (13/6/2025).

Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, mengakui pentingnya keberadaan pabrik bagi warga sekitar, terutama dalam hal penyediaan lapangan kerja. Namun, ia menekankan bahwa aspek legalitas dan dampak terhadap masyarakat harus tetap menjadi pertimbangan utama. Rohadi menegaskan bahwa langkah yang diambil Pemkab Bojonegoro bukan untuk mematikan usaha, melainkan demi kepentingan jangka panjang yang lebih baik dan berkelanjutan.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bojonegoro juga menyoroti aktivitas PT Sata Tec Indonesia yang tetap beroperasi tanpa izin resmi. Komisi A DPRD Bojonegoro bahkan memanggil manajemen perusahaan dalam rapat koordinasi pada Kamis (12/6/2025) dan dengan tegas meminta agar kegiatan produksi dihentikan sampai seluruh perizinan terpenuhi. Hal ini dipicu oleh banyaknya keluhan warga terkait bau menyengat yang berasal dari aktivitas pengolahan tembakau pabrik tersebut.

Penutupan sementara pabrik ini tentu berdampak pada aktivitas bisnis perusahaan dan juga puluhan karyawan yang bekerja di sana. Wabup Nurul menyatakan bahwa para karyawan telah diberi penjelasan mengenai situasi ini.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penutupan sementara operasional PT Sata Tec Indonesia:

  • Penyebab Penutupan: Belum lengkapnya izin operasional.
  • Tindakan Pemkab: Inspeksi mendadak, penghentian paksa operasional.
  • Alasan Toleransi Waktu: Memberikan waktu untuk menyelesaikan pengolahan bahan baku tersisa.
  • Dampak Penutupan: Terhadap aktivitas bisnis perusahaan dan karyawan.
  • Respons DPRD: Sorotan dan permintaan penghentian operasional sampai izin terpenuhi.
  • Keluhan Warga: Terkait bau menyengat dari aktivitas pabrik.