Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Nganjuk: Dendam Berujung Maut di Bawah Jembatan

Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Nganjuk: Dendam Berujung Maut di Bawah Jembatan

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap tabir kasus pembunuhan yang menggemparkan warga. Korban, Sucipto (55), ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk mengenaskan di bawah jembatan yang terletak di Jalan Raya Nganjuk–Surabaya, tepatnya di Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk. Penemuan mayat pada hari Rabu, 4 Juni 2025 lalu itu, sontak membuat geger masyarakat sekitar.

Tim investigasi Polres Nganjuk bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan mayat tersebut. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan secara seksama, dan serangkaian penyelidikan intensif pun segera digelar. Kerja keras aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Kurang dari seminggu, identitas pelaku berhasil dikantongi. Terduga pelaku, berinisial AS (70), seorang pria yang diketahui berasal dari Solo namun berdomisili di Nganjuk, berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Ngawi.

"Benar, kami telah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di bawah jembatan Ringinanom. Penangkapan AS dilakukan saat yang bersangkutan sedang berjalan kaki di Jalan Yos Sudarso, Ngawi," ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam keterangan persnya di Nganjuk, Jumat (13/6/2025).

Menurut pengakuan AS saat menjalani pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan penusukan berulang kali terhadap Sucipto hingga menyebabkan kematian. Motif di balik aksi pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam dan sakit hati yang mendalam.

Berdasarkan keterangan tersangka, selama tinggal bersama korban di bawah jembatan, AS merasa diperlakukan tidak adil. Korban kerap menyuruhnya untuk membeli makanan dan minuman keras, perlakuan yang dianggap merendahkan martabatnya. Emosi yang terpendam akhirnya meledak dan mendorong AS untuk melakukan tindakan nekat tersebut.

"Pelaku menggunakan dua bilah pisau untuk menusuk korban. Hasil olah TKP dan visum menunjukkan adanya 18 luka tusuk di sekujur tubuh korban. Ini mengindikasikan adanya luapan emosi yang sangat besar saat kejadian," jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pembunuhan ini. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Dua bilah pisau dengan panjang masing-masing 25 dan 23 sentimeter.
  • Pakaian korban berupa kaos cokelat dan celana panjang hitam.
  • Pakaian terduga pelaku seperti kaos bertuliskan "adidog", sarung, dan songkok putih.

Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk juga menguatkan dugaan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindak kekerasan.

Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

"Kami akan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan wujud komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas segala bentuk tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat," tegas AKP Sukaca.