Polda Jatim Bekuk Pemuda Magelang Terkait Penyebaran Konten Pornografi Anak
Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan seorang pemuda asal Magelang, Jawa Tengah, berinisial RYP (18), atas dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi anak melalui media sosial. Penangkapan dilakukan sejak 1 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa RYP aktif membuat dan mengelola sejumlah akun media sosial, termasuk Instagram, TikTok, dan WhatsApp, yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi anak berupa foto dan video. Tindakan ini melanggar undang-undang yang berlaku dan meresahkan masyarakat.
Kasus ini bermula dari perkenalan RYP dengan korban, yang diketahui berinisial A, melalui platform TikTok pada 27 Januari 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Dalam kurun waktu tersebut, RYP memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Modusnya adalah dengan melakukan panggilan video (video call) dan meminta korban untuk mengirimkan foto-foto pribadi yang bersifat intim.
"Tersangka mendapatkan foto dan video asusila dari korban selama mereka berpacaran," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ironisnya, setelah mendapatkan materi tersebut, RYP justru menyalahgunakannya. Ia mengunggah foto-foto dan video pribadi korban ke akun Instagram miliknya. Tak hanya itu, RYP juga mengirimkan materi tersebut kepada guru korban pada 14 Desember 2022. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan martabat korban.
Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata menjelaskan motif RYP melakukan perbuatan tersebut adalah karena cemburu. Tersangka merasa tidak terima karena korban memiliki teman dekat lainnya.
"Tersangka ini cemburu dan mengancam korban, jika tidak kembali kepadanya, maka foto-foto asusila korban akan disebarluaskan," terang Kompol Nandu.
Atas perbuatannya, RYP dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.