Sengketa Empat Pulau: JK Soroti Dasar Hukum Klaim Aceh

Polemik kepemilikan empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Jusuf Kalla (JK), mantan Wakil Presiden RI, menegaskan bahwa secara hukum, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh. Penegasan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh.

JK menyatakan bahwa UU tersebut menjadi landasan yang kuat untuk menentukan batas wilayah Aceh, termasuk kabupaten-kabupaten di dalamnya. Menurutnya, jika ada keinginan untuk mengubah status Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil menjadi bagian dari Sumatera Utara, maka perubahan tersebut harus dilakukan melalui revisi terhadap UU yang sama. JK meragukan kekuatan hukum Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ia berpendapat bahwa UU memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan Kepmendagri.

Lebih lanjut, JK mengungkapkan bahwa selama ini, masyarakat di pulau-pulau tersebut membayar pajak ke wilayah Singkil, yang merupakan bagian dari Aceh. Ia bahkan menyebutkan bahwa ada pihak yang akan memberikan bukti pembayaran pajak tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memaparkan argumen dari Pemerintah Provinsi Aceh terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut. Pemerintah Aceh berpegang pada SK Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Nomor 125/IA/1965 tertanggal 17 Juni 1965, yang dianggap sebagai bukti administrasi yang dikeluarkan oleh instansi di dalam Provinsi Aceh. Selain itu, Pemerintah Aceh juga memiliki bukti lain berupa surat kuasa dari Teuku Djohandsyah bin Teuku Daud kepada Teuku Abdullah bin Teuku Daud tertanggal 24 April 1980, peta topografi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) pada 1978 yang menunjukkan batas Aceh dengan Sumut, serta dokumen kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar yang menyepakati bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

Kemendagri sendiri telah mengambil alih polemik ini dan menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut. Keputusan ini ditetapkan pada 25 April 2025.