Warga Gugat UU Mata Uang, Usul Redenominasi Rupiah: Rp1.000 Menjadi Rp1

Warga Gugat UU Mata Uang, Usul Redenominasi Rupiah: Rp1.000 Menjadi Rp1

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gugatan diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang mengusulkan redenominasi nilai mata uang Rupiah, mengubah pecahan Rp1.000 menjadi Rp1. Permohonan tersebut teregistrasi di MK dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025, tercatat pada Selasa, 11 Maret 2025. Pemohon mempersoalkan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU Mata Uang yang mengatur tentang ciri umum Rupiah kertas dan logam, khususnya terkait sebutan pecahan nominal.

Zico berargumen bahwa perubahan ini akan meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata internasional. Ia merujuk pada wacana redenominasi yang pernah dilontarkan oleh Darmin Nasution saat menjabat Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2010. Dalam permohonannya, Zico menyoroti besarnya nilai pecahan uang Rupiah, yang menurutnya menyulitkan transaksi dan tidak efisien. Ia membandingkan pecahan uang Rupiah dengan negara lain, mencontohkan pecahan Rp100.000 sebagai pecahan terbesar kedua di dunia setelah VND 500.000 Vietnam. Ia juga menyinggung sejarah nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS, yang mengalami fluktuasi signifikan sejak tahun 1944.

Lebih lanjut, pemohon memaparkan sejumlah argumen pendukung usulannya. Redenominasi, menurutnya, akan menghasilkan beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Meningkatkan kredibilitas Rupiah di pasar internasional.
  • Menghemat biaya pencetakan uang kertas dan logam.
  • Memudahkan transaksi, baik di kalangan masyarakat maupun pemerintah.
  • Meringankan kompleksitas transaksi akibat jumlah angka nol yang berlebihan pada mata uang Rupiah.

Zico juga menyertakan contoh negara-negara yang telah berhasil melakukan redenominasi mata uangnya, seperti Ghana (2007), Brasil (1994), Jerman (2002), dan Israel (1980) sebagai pembanding dan pendukung argumennya. Ia berharap MK akan mempertimbangkan permohonannya dan memberikan putusan yang adil dan bermanfaat bagi perekonomian Indonesia. Proses persidangan di MK selanjutnya akan menentukan kelanjutan gugatan ini dan dampaknya terhadap sistem mata uang Indonesia.

Pasal-pasal yang digugat secara spesifik berbunyi:

Pasal 5 (1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: * c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

Pasal 5 (2) Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: * c. Sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya.

Pemohon meminta agar pasal-pasal tersebut diubah dengan mengkonversi nilai Rp1.000 menjadi Rp1, sehingga menyesuaikan dengan nilai nominal yang telah diredenominasi. Putusan MK atas gugatan ini dinantikan untuk melihat dampaknya terhadap kebijakan moneter Indonesia di masa mendatang.