PP 11/2025 Resmi Ditetapkan: THR dan Gaji Ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Jelang Lebaran
PP 11/2025 Resmi Ditetapkan: THR dan Gaji Ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Jelang Lebaran
Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan. Penandatanganan PP ini dilakukan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), memastikan 9,4 juta penerima akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Penerima THR dan gaji ke-13 ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan di seluruh Indonesia, baik di pusat maupun di daerah.
Dalam konferensi pers, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan rincian besaran THR dan gaji ke-13. Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, besaran THR dan gaji ke-13 mencakup 100 persen dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Namun, bagi ASN daerah, besaran tunjangan kinerjanya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR setara dengan besarnya uang pensiun bulanan mereka. Presiden menekankan harapannya agar kebijakan ini dapat membantu meringankan beban keuangan masyarakat menjelang dan selama periode Lebaran dan cuti bersama.
Jadwal Pencairan dan Kebijakan Pendukung
Pencairan THR bagi seluruh aparatur negara telah dijadwalkan mulai Senin, 10 Maret 2025, sekitar dua pekan sebelum Idulfitri. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para penerima untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran. Sedangkan pencairan gaji ke-13 direncanakan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah tambahan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri. Langkah-langkah tersebut termasuk pengendalian harga bahan pokok, pemberian subsidi transportasi umum, dan pemberian insentif bagi sektor-sektor ekonomi tertentu yang dianggap membutuhkan dukungan pemerintah.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) atas kerja kerasnya dalam mempersiapkan regulasi ini. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas pengabdian dan dedikasinya. Pemerintah optimistis kebijakan ini akan berkontribusi positif terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional, khususnya selama bulan Ramadan dan Idulfitri. Kejelasan besaran dan jadwal pencairan diharapkan dapat memberikan kepastian dan mengurangi kecemasan di kalangan aparatur negara dan pensiunan.
Rincian Penerima THR dan Gaji ke-13:
- ASN Pusat (PNS dan PPPK)
- ASN Daerah (PNS dan PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan