Perambahan Hutan Ancam Kelestarian Taman Nasional Tesso Nilo: Dugaan Korupsi Mencuat

Menyusutnya Hutan Tesso Nilo Akibat Perambahan dan Dugaan Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kondisi memprihatinkan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau, yang luasnya terus menyusut akibat perambahan hutan secara masif. Temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap bahwa luas kawasan taman nasional tersebut telah berkurang drastis, dari semula 81 hektare menjadi hanya 12 hektare.

"Perambahan hutan ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam fungsi hutan sebagai habitat satwa liar dan paru-paru dunia," ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, Satgas PKH menemukan indikasi adanya praktik ilegal berupa penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di kawasan TNTN. Hal ini memicu masuknya pendatang dari luar daerah yang kemudian mendirikan pemukiman di dalam kawasan hutan.

"Banyak warga yang bermukim di TNTN berasal dari luar daerah," ungkap Burhanuddin.

Ironisnya, di dalam kawasan hutan TNTN telah berdiri berbagai fasilitas publik seperti sekolah dan tempat ibadah. Bahkan, infrastruktur seperti jaringan listrik pun telah dibangun di area yang seharusnya dilindungi tersebut.

Jaksa Agung menekankan bahwa permasalahan TNTN bukan sekadar isu lingkungan hidup, melainkan juga kompleksitas masalah ekonomi dan sosial masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Penegakan hukum yang tegas perlu diimbangi dengan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Permasalahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjadi perhatian serius karena dampak kerusakannya yang meluas. Berdasarkan laporan terbaru, area hutan yang dulunya mencapai 81 hektar kini hanya tersisa 12 hektar. Ini adalah penurunan yang sangat signifikan dan mengkhawatirkan.

Salah satu penyebab utama dari masalah ini adalah perambahan hutan yang tidak terkendali. Banyak oknum yang secara ilegal memasuki kawasan TNTN untuk melakukan penebangan liar dan pembukaan lahan. Akibatnya, ekosistem hutan menjadi rusak parah dan berbagai spesies flora dan fauna kehilangan habitatnya.

Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya praktik korupsi yang memperparah situasi. Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin dan pengelolaan kawasan TNTN menjadi sorotan. Jika praktik korupsi ini benar terjadi, maka ini adalah pengkhianatan terhadap amanah untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam.

Bukan hanya itu, masalah sosial juga turut berkontribusi terhadap kerusakan TNTN. Banyak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan menggantungkan hidupnya dari hasil hutan. Namun, praktik-praktik yang tidak berkelanjutan seperti penebangan liar dan perburuan liar semakin memperburuk kondisi hutan.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah yang komprehensif dan terpadu. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap para pelaku perambahan hutan dan praktik korupsi. Selain itu, perlu juga ada program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan agar mereka tidak lagi bergantung pada praktik-praktik yang merusak hutan.

Pemerintah dan berbagai pihak terkait harus bekerja sama untuk menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo dari kehancuran. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga kelestarian alam demi generasi mendatang.