BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Limit Pencairan JHT Melalui Aplikasi JMO Hingga Rp 15 Juta
Kabar baik bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan batas maksimal pencairan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak Mei 2025 ini, merupakan respons terhadap kebutuhan peserta dan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. Peningkatan limit pencairan ini memungkinkan peserta untuk mengakses sebagian dana JHT mereka dengan lebih mudah dan cepat, tanpa perlu menunggu usia pensiun.
"Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp 15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis," demikian pernyataan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi JMO sendiri merupakan platform digital resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, hingga pengecekan saldo dan pengajuan klaim JHT. Dengan JMO, peserta dapat mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang ke kantor cabang.
Jaminan Hari Tua (JHT): Perlindungan untuk Masa Depan
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus kepada peserta pada saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian finansial bagi peserta dan keluarganya di masa depan.
Saat ini, pencairan JHT tetap mengacu pada peraturan lama, yang memungkinkan peserta mencairkan dana sebelum mencapai usia pensiun (59 tahun), meskipun hanya sebagian. Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
Cara Mencairkan Dana JHT Hingga Rp 15 Juta Melalui Aplikasi JMO
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana JHT hingga Rp 15 juta melalui aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO di ponsel Anda, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.
- Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik 'Selanjutnya'.
- Pilih salah satu alasan klaim, lalu klik 'Selanjutnya'.
- Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih 'Sudah'.
- Lakukan swafoto dengan mengikuti ketentuan yang tertera di layar.
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, lalu klik 'Selanjutnya'.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT, akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, lalu klik 'Selanjutnya'.
- Lakukan pengecekan ulang seluruh data untuk memastikan kebenarannya sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik 'Konfirmasi'.
- Selesai! Pengajuan klaim JHT Anda sedang diproses. Anda dapat memantau proses klaim melalui menu 'Tracking Klaim'.
Perlu diperhatikan bahwa batas saldo maksimal pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO adalah sebesar Rp 15 juta. Jika peserta ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut, pengajuan dapat dilakukan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.