Pemprov DKI Jakarta Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal Selama Masa Pemutihan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor selama periode pemutihan denda yang berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini, yang menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), memungkinkan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pembayaran selama akhir pekan hanya dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk membayar pajak kapan saja dan di mana saja selama periode tersebut.

Berikut adalah langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:

  • Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Signal dari App Store (iOS) atau Play Store (Android).
  • Registrasi Akun:
    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email aktif, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
    • Buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat.
    • Lakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah sesuai instruksi aplikasi.
    • Masukkan kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan.
  • Tambahkan Data Kendaraan:
    • Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor' di dalam aplikasi.
    • Pilih jenis kendaraan yang sesuai (misalnya, sepeda motor atau mobil).
    • Masukkan NIK sesuai dengan data pemilik kendaraan.
    • Unggah foto atau scan KTP pemilik kendaraan.
    • Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB) yang tertera pada STNK.
  • Pendaftaran dan Pengesahan STNK:
    • Pilih NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) yang akan dilakukan pengesahan.
    • Aplikasi akan menampilkan informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta jumlah yang harus dibayarkan.
    • Geser tombol 'Kirim Dokumen' untuk melanjutkan proses.
    • Total biaya yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar ponsel.
    • Klik 'Lanjut' untuk melanjutkan ke proses pembayaran.
    • Aplikasi akan mengirimkan notifikasi untuk melanjutkan ke proses pembayaran.
  • Pembayaran:
    • Klik notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran.
    • Aplikasi akan membuat kode bayar (virtual account).
    • Pilih kanal pembayaran yang diinginkan (misalnya, transfer bank, e-wallet, atau metode pembayaran lainnya yang tersedia).
    • Klik 'Lanjut' untuk menyelesaikan proses pembayaran.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena penghapusan sanksi administrasi akan diterapkan secara otomatis oleh sistem.