Praktik Pungutan Liar Ormas di Kawasan Industri: Menaker dan Pemerintah Berkomitmen Tindak Tegas
Praktik Pungutan Liar Ormas di Kawasan Industri: Menaker dan Pemerintah Berkomitmen Tindak Tegas
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memberikan respons tegas terkait maraknya aksi pungutan liar yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) di kawasan industri. Tindakan ormas yang diduga melakukan pemalakan terhadap pengusaha dan meminta jatah proyek dinilai sebagai pelanggaran hukum dan tindak pidana. "Jika terbukti melakukan pemalakan, maka jelas-jelas itu merupakan tindak pidana dan harus ditangani oleh aparat penegak hukum," tegas Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan membuka lapangan kerja baru bagi anggota ormas sebagai solusi untuk mengurangi aksi-aksi nakal tersebut, Menaker Yassierli menyatakan bahwa ide tersebut menarik dan menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Kementerian Ketenagakerjaan. "Memang menarik usulan tersebut, dan ini menjadi PR kita untuk penciptaan lapangan kerja," ujarnya. Namun, Menaker menekankan bahwa penciptaan lapangan kerja bukan hanya solusi untuk mengatasi masalah ormas, tetapi juga merupakan upaya pemerintah untuk menyerap tenaga kerja dan menekan angka pengangguran yang saat ini mencapai 4,71%. "Ini bukan hanya untuk ormas, tetapi untuk semua. Kita perlu menciptakan lapangan kerja yang lebih baik bagi seluruh pencari kerja di Indonesia," tambahnya. Pemerintah berkomitmen untuk hadir dan mengatasi persoalan ketenagakerjaan, termasuk menciptakan lapangan kerja yang lebih baik untuk mengurangi praktik-praktik ilegal seperti pemalakan.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), mengungkapkan kesulitan yang dihadapi para pengusaha dalam mendirikan pabrik akibat praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh ormas dadakan. Dalam peresmian pabrik sepatu di Garut, Jawa Barat, Senin (3/3/2025), Wamenaker Noel menjelaskan bahwa banyak pabrik yang terbebani oleh permintaan uang dari ormas yang datang dengan berbagai dalih, terutama menjelang hari raya. "Banyak pabrik yang mendapat proposal dari ormas-ormas dadakan, di setiap momen jelang hari raya, 17-an, tahun baru, ulang tahun ormas, bahkan ulang tahun ketua umumnya. Ini sangat memberatkan," ungkap Noel. Ia menegaskan bahwa pabrik-pabrik telah membayar pajak kepada negara dan tidak seharusnya dikenakan biaya tambahan.
Senada dengan Menaker dan Wamenaker, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menyoroti permasalahan ini. Ia mengungkapkan bahwa pandangan keliru masyarakat yang menganggap pabrik sebagai sumber uang tanpa batas menjadi salah satu pemicu praktik pungutan liar ini. "Orang menganggap pabrik sumber uang, sehingga proposal datang silih berganti, mulai dari maulidan, rajaban, agustusan, sampai lomba karang taruna. Ini tidak bisa dibiarkan, karena komponen tersebut tidak termasuk dalam belanja industri," tegas Dedi Mulyadi. Ketiga pejabat publik ini sepakat bahwa diperlukan langkah tegas dan terpadu untuk memberantas praktik pungutan liar oleh ormas dan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan perlindungan bagi pengusaha dari praktik-praktik ilegal seperti pemalakan yang dilakukan oleh ormas. Upaya tersebut mencakup penegakan hukum terhadap pelaku pungli dan juga program penciptaan lapangan kerja untuk mengurangi potensi munculnya tindakan-tindakan kriminal tersebut. Ke depan, koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait akan diperkuat untuk mencegah dan mengatasi masalah ini secara efektif dan berkelanjutan.