Kepemilikan Paspor Asing Hambali Pertanyakan Status Kewarganegaraan Indonesia
Masa depan Hambali, tokoh kunci dalam peristiwa Bom Bali 2002, menjadi sorotan terkait status kewarganegaraannya. Ketidakjelasan status ini berpotensi menghambat kepulangannya ke Indonesia jika ia dibebaskan dari tahanan di Amerika Serikat.
Fakta bahwa Hambali saat penangkapannya di Thailand tidak membawa paspor Indonesia, melainkan paspor Spanyol dan Thailand, menimbulkan pertanyaan serius. Indonesia sendiri tidak mengakui kewarganegaraan ganda.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan implikasi hukum dari kepemilikan paspor asing tersebut. Menurutnya, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dengan sadar memperoleh kewarganegaraan lain dan memegang paspor negara lain, secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yusril merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Pasal 23 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Konsekuensinya, jika Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan asing dan tidak mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia tidak lagi dianggap sebagai WNI.
Dalam situasi ini, Pemerintah Indonesia memiliki wewenang berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian untuk menolak masuk warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan nasional.
"Sesuai dengan hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita," tegas Yusril.
Yusril menambahkan bahwa status Hambali saat ini belum sepenuhnya jelas. Pemerintah Indonesia masih menunggu informasi resmi dan dokumen yang dapat mengklarifikasi status kewarganegaraannya.