Sengketa Empat Pulau: Presiden Prabowo Ambil Alih Penentuan Batas Wilayah Aceh dan Sumatera Utara
Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memasuki babak baru. Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mengambil alih kendali penyelesaian sengketa wilayah yang telah berlangsung lama ini. Keputusan ini diambil menyusul komunikasi intensif antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Prabowo, yang menunjukan keseriusan pemerintah pusat dalam menanggapi konflik perbatasan antar daerah.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Prabowo menargetkan penyelesaian masalah ini dalam waktu dekat. Diharapkan, keputusan terkait status empat pulau yang menjadi rebutan akan diumumkan dalam minggu mendatang. Pernyataan Dasco ini memberikan angin segar bagi kedua belah pihak yang berseteru, dan menumbuhkan harapan akan adanya solusi yang adil dan berkelanjutan.
Keempat pulau yang menjadi pusat perselisihan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sengketa ini bermula ketika keempat pulau tersebut secara administratif dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara, meskipun sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Aceh. Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mendukung klaim Sumatera Utara semakin memperkeruh suasana.
Pemerintah Provinsi Aceh sendiri tidak menerima keputusan tersebut. Mereka terus berupaya untuk meninjau kembali dan membatalkan keputusan tersebut, dengan harapan keempat pulau tersebut dapat dikembalikan ke wilayah administratif Aceh.
Kemendagri sendiri menjelaskan bahwa akar permasalahan ini bermula dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009. Pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk keempat pulau yang kini menjadi sengketa. Temuan ini kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara pada tahun yang sama.
Berikut adalah poin-poin penting terkait sengketa ini:
- Awal Mula Sengketa: Perubahan nama pulau yang diajukan Aceh pada 2009.
- Jumlah Pulau yang Dipersengketakan: Empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
- Posisi Pemerintah Aceh: Menolak keputusan Kemendagri dan berupaya agar keempat pulau kembali ke wilayah administratif Aceh.
- Posisi Pemerintah Sumatera Utara: Mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya sejak tahun 2009.
- Langkah Pemerintah Pusat: Presiden Prabowo mengambil alih penyelesaian sengketa dan menargetkan keputusan dalam waktu dekat.
Sengketa wilayah seperti ini seringkali melibatkan berbagai aspek, termasuk sejarah, administrasi, dan kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, penyelesaian yang adil dan bijaksana sangat penting untuk menjaga stabilitas dan harmoni antar daerah. Keputusan Presiden Prabowo diharapkan dapat menjadi solusi yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak dan menciptakan kepastian hukum terkait batas wilayah.