Ayah Kandung, Anggota Polda Jateng, Diduga Bunuh Bayinya Sendiri di Semarang: Bukti DNA Menguatkan Tuduhan

Ayah Kandung Anggota Polisi Diduga Bunuh Bayinya Sendiri di Semarang

Tragedi memilukan mengguncang Semarang menyusul terungkapnya dugaan pembunuhan bayi perempuan berusia dua bulan, NA. Yang lebih mengejutkan, tersangka utama yang kini telah diamankan adalah ayah kandung korban sendiri, seorang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir AK. Dugaan tersebut semakin menguat dengan hasil tes DNA yang menunjukkan kesesuaian genetik antara Brigadir AK dan bayi malang tersebut. Kuasa hukum ibu korban, DJ, Amal Lutfiansyah dan Alif Abdurrahman, menyatakan bukti DNA tersebut memiliki akurasi 99,9 persen, membantah segala kemungkinan keraguan atas keterlibatan Brigadir AK.

"Kami memiliki bukti otentik berupa hasil tes DNA. Dengan akurasi 99,9 persen, tidak ada lagi ruang bagi terlapor untuk berkilah," tegas Alif Abdurrahman dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025). Kasus ini menjadi ironi pahit, di mana seharusnya seorang ayah memberikan perlindungan, justru diduga sebagai pelaku pembunuhan anaknya sendiri. Lebih menyayat hati lagi, pelaku diduga merupakan oknum aparat penegak hukum yang semestinya melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

Hubungan Terduga Pelaku dan Ibu Korban

Sebelum menjalin hubungan dengan DJ, ibu korban, Brigadir AK diketahui pernah menikah dengan seorang polwan dan telah bercerai. Perkenalan Brigadir AK dan DJ bermula pada tahun 2023. Dalam keterangan kuasa hukum, terungkap bahwa awalnya Brigadir AK menyembunyikan identitasnya sebagai anggota kepolisian, mengatakan bekerja di Telkomsel. Identitas sebenarnya baru terungkap setelah hubungan mereka semakin serius. DJ sendiri diketahui telah menetap di Semarang setelah menyelesaikan pendidikan di sebuah universitas negeri setempat.

Proses Hukum dan Penyelidikan

Saat ini, Propam Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan Brigadir AK dan melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian bayi NA. Proses penyelidikan lebih lanjut juga dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan, ekshumasi jenazah bayi NA telah dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025. Hasil autopsi dan penyelidikan lebih lanjut akan menjadi kunci untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian dan motif di balik tragedi ini. Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan menyoroti pentingnya pengawasan internal di tubuh kepolisian untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

  • Hasil tes DNA menunjukkan 99,9% kesesuaian genetik antara Brigadir AK dan bayi NA.
  • Brigadir AK awalnya menyembunyikan profesinya sebagai anggota polisi.
  • Propam Polda Jateng telah mengamankan dan memeriksa Brigadir AK.
  • Ditreskrimum Polda Jateng tengah melakukan penyelidikan dan ekshumasi jenazah telah dilakukan.
  • Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan sorotan terhadap pengawasan internal kepolisian.