Tim Hukum Jokowi: Publikasi Ijazah Asli Berpotensi Ciptakan Kekacauan Nasional

Polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo terus bergulir. Tim kuasa hukum presiden, Yakup Hasibuan, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya enggan membuka ijazah asli Jokowi kepada publik. Dalam konferensi pers yang digelar di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025), Yakup menyatakan kekhawatirannya bahwa tindakan tersebut justru dapat menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.

Menurut Yakup, jika ijazah Jokowi dipublikasikan, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk. Ia khawatir, langkah ini akan diikuti oleh pihak-pihak lain yang merasa dituduh dalam berbagai perkara dan dipaksa untuk membuktikan keabsahan dokumen serupa. "Bayangkan jika setiap orang yang dituduh dipaksa menunjukkan ijazahnya. Ini bisa menimpa siapa saja, mulai dari kepala daerah, anggota DPR, hingga masyarakat sipil biasa. Negara ini bisa menjadi kacau balau," ujarnya.

Yakup menekankan bahwa dalam sistem hukum yang berlaku, pihak yang mengajukan tuduhan seharusnya memiliki kewajiban untuk membuktikan kebenarannya, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, tim hukum Jokowi memilih untuk menempuh jalur hukum dalam membuktikan keaslian ijazah tersebut.

Selain itu, Yakup juga meragukan kemampuan masyarakat awam untuk membedakan ijazah asli dan palsu. Ia berpendapat, bahkan jika ijazah asli ditunjukkan secara langsung, pihak-pihak yang sudah memiliki prasangka mungkin tetap tidak percaya. "Jika kami tunjukkan, apakah mereka bisa menentukan ini asli atau tidak? Misalnya saya bawa ijazahnya, saya perlihatkan. Bisa enggak Anda membuktikan bahwa ini asli? Kan tidak mungkin juga. Ya, itulah yang mereka coba narasikan," katanya.

Oleh karena itu, Yakup meminta semua pihak untuk mempercayai hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jokowi menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjawab tuduhan yang menyebut dirinya memiliki ijazah palsu secara gamblang. "Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari adanya gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak yang meragukan keabsahan ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai presiden. Para penggugat menduga bahwa ijazah tersebut palsu atau tidak sah, dan meminta pengadilan untuk membatalkan atau mencabut ijazah tersebut.

Terkait dengan gugatan tersebut, pihak Jokowi telah memberikan klarifikasi dan membantah semua tuduhan yang dilayangkan. Mereka menegaskan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah sah dan dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang. Pihak Jokowi juga telah menyerahkan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka kepada pengadilan.

Proses hukum terkait dengan dugaan ijazah palsu ini masih terus berjalan. Pengadilan akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dan memberikan putusan berdasarkan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas seorang kepala negara dan dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.