Pemprov DKI Jakarta Gelar Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Agustus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor dengan meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Keputusan penghapusan sanksi administrasi ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, perlu dicatat bahwa program ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak yang tertunggak. Dengan kata lain, keringanan ini tidak menghapus kewajiban membayar pajak yang belum dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Sesuai ketentuan, yang dibebaskan adalah denda pajaknya saja, sedangkan untuk pokok pajaknya tetap harus dibayarkan," tulis akun Instagram Humas Pajak Jakarta.

Syarat dan Ketentuan

Kabar baiknya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan manfaat dari program ini. Penghapusan sanksi administrasi akan diterapkan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran.

Bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

Perpanjangan STNK Tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (sesuai data identitas kendaraan)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

Pada perpanjangan STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Kendaraan juga wajib dihadirkan di Samsat untuk dilakukan cek fisik.

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi (sesuai data identitas kendaraan)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya