Sengketa Empat Pulau: Presiden Prabowo Turun Tangan, Kemendagri Gelar Evaluasi Komprehensif

Polemik kepemilikan empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan sengketa ini, menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan perselisihan batas wilayah secara adil dan transparan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat dengan menjadwalkan evaluasi menyeluruh terkait status keempat pulau tersebut. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengumumkan bahwa evaluasi yang melibatkan Tim Nasional Rupabumi dan jajaran Kemendagri, akan dilaksanakan pada Senin, 16 Juni 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan selanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk mengambil alih persoalan ini merupakan respons atas komunikasi intensif antara DPR RI dan pemerintah. Pengumuman resmi terkait penyelesaian sengketa ini dijadwalkan akan disampaikan dalam waktu dekat.

Keempat pulau yang menjadi sumber perselisihan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Awal mula sengketa ini berakar dari perubahan status administrasi pulau-pulau tersebut. Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim bahwa keempat pulau tersebut semula merupakan bagian dari wilayah administratif mereka, sebelum kemudian dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara.

Pemerintah Provinsi Aceh telah menyampaikan keberatan resmi terkait perubahan status pulau-pulau tersebut. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh menyatakan bahwa proses perubahan status tersebut telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022, jauh sebelum kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Berbagai rapat koordinasi dan survei lapangan telah difasilitasi oleh Kemendagri sejak tahun 2022 untuk mencari solusi terbaik.

Kemendagri memberikan penjelasan bahwa polemik ini bermula dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupabumi Kemendagri menemukan 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk keempat pulau yang kini menjadi sengketa. Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2009 mengkonfirmasi keberadaan 213 pulau tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.