Novel Baswedan Duduki Posisi Strategis dalam Satgas Penerimaan Negara

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara. Langkah ini diambil sebagai upaya pendampingan bagi kementerian terkait untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara dari berbagai sektor.

Satgassus ini dipimpin oleh Herry Muryanto, seorang ahli yang memiliki rekam jejak panjang dalam bidang tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi. Posisi wakil kepala dipercayakan kepada Novel Baswedan, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal karena integritas dan pengalamannya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar.

Penunjukan kedua mantan pegawai KPK ini didasari oleh keyakinan bahwa mereka memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan untuk mengidentifikasi potensi-potensi peningkatan penerimaan negara serta memberikan solusi yang efektif.

Satgassus telah aktif berkoordinasi dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Koordinasi ini bertujuan untuk memetakan permasalahan yang menghambat optimalisasi penerimaan negara dan mencari solusi yang tepat.

Salah satu fokus utama Satgassus adalah sektor perikanan, yang dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara. Satgassus berupaya menjalin sinergi dengan KKP, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai kendala yang ada di lapangan.

Dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan, Satgassus telah melakukan kunjungan ke beberapa pelabuhan perikanan, di antaranya:

  • Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur
  • Pelabuhan Perikanan Benoa di Bali

Dari hasil kunjungan tersebut, Satgassus menemukan sejumlah permasalahan, seperti banyaknya kapal penangkap ikan yang beroperasi di wilayah perairan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Hal ini menyebabkan potensi PNBP dari sektor perikanan tidak dapat dipungut secara optimal.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Satgassus merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain:

  • Mempercepat proses penyelesaian izin kapal penangkap ikan
  • Melakukan sosialisasi kepada pemilik kapal mengenai pentingnya memiliki izin yang sesuai
  • Mendorong pemerintah daerah untuk segera mengalihkan perizinan kapal-kapal di bawah 30 GT yang beroperasi di wilayah perairan di atas 12 mil ke pemerintah pusat

Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, potensi penerimaan negara dari sektor perikanan dapat dioptimalkan, sehingga memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan nasional.