Duo Residivis Gowa Kembali Berulah, Dibekuk Usai Beraksi di Rumah Warga
Aparat kepolisian dari Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian yang merupakan kakak beradik. Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang sedang ditinggal berlibur oleh pemiliknya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang saat ini masih buron dan telah diketahui identitasnya. Kedua pelaku yang berhasil diamankan, MA (45) dan ED (35), diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus serupa. Kali ini, mereka kembali beraksi dan berhasil menggasak harta benda korban senilai puluhan juta rupiah. Djamila (49), ibu korban, mengungkapkan bahwa rumahnya telah berulang kali menjadi sasaran pencurian.
"Saya sudah beberapa kali menjadi korban pencurian, dan hampir seluruh isi rumah saya habis. Saya sudah dua kali melaporkan kejadian ini secara resmi, yaitu pada bulan Januari dan Mei. Kerugian saya sudah mencapai puluhan juta rupiah," ungkap Djamila.
Tim Black Horse Reskrim Polsek Pallangga berhasil mengendus keberadaan para pelaku di Jalan Baso Daeng Ngawing sekitar pukul 02.30 WITA, Minggu (15/6/2025). Proses penangkapan berlangsung dramatis dengan aksi kejar-kejaran di jalan raya. Namun, berkat kesigapan petugas, kedua pelaku berhasil dilumpuhkan.
"Saat kami melakukan patroli, kami melihat dua orang yang mencurigakan menggunakan dua sepeda motor. Kami langsung melakukan pengepungan, tetapi mereka berusaha melarikan diri. Setelah melalui pengejaran, akhirnya kami berhasil mengamankan keduanya," jelas Ipda Syamsuar, Kanit Reskrim Polsek Pallangga.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada tahun 2017 setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian sebelumnya. "Keduanya adalah kakak beradik, dan terakhir kali mereka bebas dari Lapas pada tahun 2017. Setelah itu, mereka kembali melakukan aksi kejahatan," terang Ipda Syamsuar.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil pengembangan kasus, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, antara lain:
- 2 unit sepeda motor (Mio hitam dan Beat merah-hitam)
- 1 bilah parang dan 3 buah kunci L
- 1 unit gerobak kayu
- 4 buah ban mobil beserta velg
- 1 unit mesin karpet, 1 unit mesin blower, 1 unit setrika pres, 1 buah travo, 1 unit mesin air
- 1 buah panci presto, 1 unit handphone merek "Happy Cell", dan 1 set blender
"Barang bukti ini kami amankan setelah melakukan pengembangan. Kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap," papar Ipda Syamsuar.
Modus Operandi Pelaku
Para pelaku diketahui mengintai lokasi dan melakukan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Modus yang digunakan sama seperti aksi pencurian sebelumnya. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Dalam kasus ini, ada tiga pelaku yang terlibat. Namun, baru dua orang yang berhasil kami amankan. Para pelaku ini telah berulang kali melakukan aksi pencurian di rumah korban," jelas Ipda Syamsuar.
MA dan ED kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pallangga. Keduanya dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.