Pemerintah Pastikan Pencairan THR dan Gaji Ketiga Belas untuk ASN Tahun 2025
Pemerintah Pastikan Pencairan THR dan Gaji Ketiga Belas untuk ASN Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan secara resmi kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025), memberikan kepastian dan kabar gembira bagi 9,4 juta abdi negara di seluruh Indonesia.
Pencairan THR akan dilakukan lebih awal, yakni pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para ASN dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri. Presiden Prabowo menekankan kepastian pencairan THR ini sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada para ASN yang telah berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
Tidak hanya THR, pemerintah juga telah memastikan pencairan gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para ASN, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Peraturan ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Besaran THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan sebagai berikut:
- ASN Pusat, Prajurit TNI-Polri, dan Hakim: Gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja diberikan 100%.
- ASN Daerah: Besaran THR sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
- Pensiunan: Besaran THR setara dengan uang pensiun bulanan masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh ASN dan memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi para ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendorong peningkatan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri dan dimulainya tahun ajaran baru.