Aksi Galbay Pinjol Massal Dipicu Ajakan di Media Sosial, Industri Fintech Merugi

Gelombang gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) kembali mencuat di masyarakat, diduga kuat dipicu oleh ajakan terorganisir di berbagai platform media sosial. Fenomena ini meresahkan industri fintech peer-to-peer lending (P2P), dengan ribuan orang disinyalir mengikuti tren negatif ini dan mangkir dari kewajiban membayar utang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, mengungkapkan bahwa kelompok-kelompok tertentu secara aktif mempromosikan aksi galbay pinjol melalui platform seperti Youtube, Instagram, Facebook, dan TikTok. Mereka bahkan memberikan panduan kepada masyarakat tentang cara menghindari penagihan dan konsekuensi gagal bayar.

"Kelompok-kelompok ini sangat merugikan industri kami. Mereka ada di berbagai media sosial, bahkan di TikTok. Jumlah anggotanya pun tidak sedikit, mencapai ribuan bahkan ratusan ribu," ujar Entjik.

Besarnya pengaruh kelompok-kelompok ini terlihat dari meningkatnya jumlah masyarakat yang terpengaruh dan memilih untuk tidak membayar pinjaman. Kondisi ini diperparah dengan adanya peminjam yang awalnya berniat membayar, namun kemudian terprovokasi untuk melakukan galbay.

"Banyak yang awalnya sudah pinjam, tapi kemudian sengaja tidak mau bayar karena terpengaruh ajakan di media sosial," jelas Entjik.

Modus yang dilakukan oleh para peminjam yang terpengaruh ajakan galbay ini terungkap saat proses penagihan. Mereka cenderung mengikuti instruksi yang diberikan oleh kelompok-kelompok tersebut, seperti mengganti nomor telepon, memblokir nomor penagih, dan menghindar dariDebt Collector.

AFPI menyayangkan maraknya fenomena ini dan menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online. Literasi keuangan yang baik dan pemahaman akan konsekuensi gagal bayar sangat penting untuk mencegah terjerat dalam masalah keuangan yang lebih besar.