Nasib Ribuan Pekerja Sritex Pasca Penutupan: PHK Massal, Pesangon Tertunda, dan Upaya Penyelamatan

Nasib Ribuan Pekerja Sritex Pasca Penutupan: PHK Massal, Pesangon Tertunda, dan Upaya Penyelamatan

Proses penutupan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 1 Maret 2025 telah menimbulkan dampak signifikan terhadap ribuan pekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI baru-baru ini, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan permasalahan pembayaran pesangon serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Data yang disampaikan Menaker menunjukkan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK jauh lebih besar dari laporan sebelumnya. Sebanyak 11.025 pekerja Sritex Group kehilangan pekerjaan sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025. Angka ini meningkat dari data awal yang menyebutkan 10.669 pekerja. Rincian PHK tersebut meliputi:

  • Agustus 2024: 340 pekerja (PT Sinar Pantja Djaja)
  • Januari 2025: 1.081 pekerja (PT Bitratex Industries)
  • Februari 2025: 9.604 pekerja (terdiri dari 8.504 pekerja PT Sritex Sukoharjo, 956 pekerja PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, 40 pekerja PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan 104 pekerja PT Bitratex Industries Semarang).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kurator untuk mendata ulang para pekerja yang terkena PHK. Upaya ini bertujuan untuk memfasilitasi penempatan kembali para pekerja tersebut di sektor lain. Menaker Yassierli mengungkapkan optimisme terkait pemanfaatan aset Sritex yang masih ada untuk menciptakan peluang kerja baru melalui skema penyewaan.

Namun, permasalahan yang lebih serius muncul terkait dengan pembayaran pesangon dan THR. Menaker menegaskan bahwa hingga saat ini, pembayaran pesangon dan THR bagi eks karyawan Sritex belum dilakukan. Pembayaran hak-hak tersebut akan dilakukan setelah penjualan aset perusahaan yang dinyatakan pailit. Meskipun demikian, Menaker memastikan bahwa pembayaran upah hingga Februari 2025 telah diselesaikan oleh kurator.

Terkait upaya penyelamatan Sritex, Menaker membenarkan adanya rencana keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun belum dapat menyebutkan secara spesifik BUMN mana yang terlibat, Menaker menjelaskan bahwa proses penyelamatan ini berada di bawah kendali kurator. Proses tersebut diyakini akan memberikan harapan bagi ribuan pekerja yang terdampak PHK dan menjamin pemenuhan hak-hak mereka.

Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan pekerja dalam situasi pailit perusahaan. Perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk memastikan pembayaran pesangon dan THR bagi pekerja yang terdampak PHK, serta upaya yang lebih proaktif dalam mencari solusi penempatan kerja bagi mereka. Kejadian ini juga menjadi pelajaran penting bagi perusahaan untuk memperhatikan aspek ketenagakerjaan dan pengelolaan keuangan yang sehat untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.