Kalimantan Tengah Ajukan 35.000 Hektar Lahan untuk Pertambangan Rakyat ke Pemerintah Pusat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya melegalkan aktivitas pertambangan rakyat dengan mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 35.000 hektar kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat lokal yang telah lama bergelut dengan kegiatan pertambangan secara tradisional.

Inisiatif ini bermula dari usulan yang diajukan oleh sejumlah pemerintah kabupaten/kota di seluruh Kalteng. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway, mengungkapkan bahwa usulan tersebut mencakup wilayah-wilayah yang kaya akan sumber daya mineral, termasuk:

  • Kabupaten Gunung Mas
  • Kabupaten Murung Raya
  • Kabupaten Barito Utara
  • Serta beberapa kabupaten lainnya

"Usulan 35.000 hektar ini tersebar di berbagai wilayah di Kalteng," ujar Vent. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap bahwa dengan ditetapkannya WPR oleh Kementerian ESDM, masyarakat yang selama ini melakukan kegiatan pertambangan rakyat dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan.

Lebih lanjut, Vent Christway menjelaskan bahwa seluruh berkas usulan dari daerah telah diajukan oleh Gubernur Kalteng kepada Kementerian ESDM untuk selanjutnya diproses dan ditetapkan secara resmi sebagai WPR. Penetapan WPR sendiri merupakan agenda rutin yang dilakukan Kementerian ESDM setiap lima tahun sekali. Setelah WPR ditetapkan, Pemerintah Provinsi Kalteng akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menerbitkan izin-izin pertambangan kepada masyarakat sesuai dengan skala dan jenis pertambangan yang dikelola.

WPR, menurut Vent, adalah mekanisme legal yang memungkinkan masyarakat umum untuk mengelola kegiatan pertambangan rakyat secara sah. WPR menjadi dasar hukum untuk pemberian izin kegiatan pertambangan seperti logam dan mineral lainnya dalam skala kecil. Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalteng masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM terkait penetapan WPR. Setelah WPR ditetapkan, pemerintah daerah akan segera memproses pengajuan izin dari masyarakat.

Dengan adanya WPR, diharapkan masyarakat Kalimantan Tengah dapat melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.