Pembunuh Jurnalis Juwita, Oknum Anggota TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang bersidang di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Kelasi I Jumran, seorang anggota TNI AL yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap jurnalis bernama Juwita.

Sidang yang dipimpin oleh Letkol Arie Fitriansyah tersebut memutuskan bahwa Jumran secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, telah terpenuhi. Dengan demikian, perbuatan terdakwa telah terbukti secara jelas dan terang.

"Sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas Arie saat membacakan putusan.

Setelah pembacaan vonis, terdakwa Jumran diberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI AL dan seorang jurnalis, serta implikasi dari tindak pidana pembunuhan berencana.