AFPI Kecam Kampanye Gagal Bayar Pinjol Terorganisir di Media Sosial, Ancam Tindakan Hukum
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan keprihatinannya atas masifnya ajakan untuk tidak membayar pinjaman online (pinjol) yang beredar luas di berbagai platform media sosial. AFPI menduga kampanye ini terstruktur dan menyasar kelompok anak muda, serta berpotensi merugikan industri fintech secara keseluruhan.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap fenomena ini. Dalam sebuah diskusi di Jakarta, ia menyatakan bahwa ajakan untuk gagal bayar (galbay) pinjol semakin marak ditemukan di berbagai platform seperti YouTube dan media sosial lainnya. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa aksi ini dilakukan secara terorganisir oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan yang tidak bertanggung jawab. AFPI saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini secara hukum. AFPI menganggap tindakan ini sebagai perbuatan yang merugikan dan melanggar hukum.
AFPI juga tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menjerat para pelaku yang menyebarkan ajakan galbay di media sosial. Selain itu, asosiasi juga meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pinjaman secara bertanggung jawab dan konsekuensi dari kredit macet. Salah satu langkah strategis yang tengah dipersiapkan adalah mengintegrasikan data pinjaman fintech ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan integrasi ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan dampak buruk dari gagal bayar pinjol, seperti kesulitan dalam memperoleh kredit perumahan atau kendaraan di masa depan.
Entjik mencontohkan bahwa di beberapa negara, kesadaran untuk membayar utang sangat tinggi karena berkaitan erat dengan reputasi sosial seseorang. Di Indonesia, tantangan utama adalah tingkat literasi keuangan yang masih rendah. Masyarakat perlu memahami bahwa gagal bayar pinjol tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat menghambat akses ke layanan keuangan lainnya di masa depan.
AFPI belum memiliki data pasti mengenai total kerugian yang diakibatkan oleh kampanye galbay ini. Namun, asosiasi mengakui bahwa fenomena ini telah berdampak negatif pada kinerja industri fintech secara keseluruhan. AFPI telah melaporkan masalah ini kepada OJK dan berencana untuk melaporkannya juga kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara serius. AFPI berharap dengan tindakan tegas dan upaya edukasi yang berkelanjutan, masyarakat akan lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari ajakan untuk gagal bayar pinjol.