Warga Tarakan Barat Resah Akibat Dugaan Pembalakan Liar di Sungai Eks Pabrik Suaran
Aktivitas bongkar muat kayu yang diduga ilegal kembali menghantui warga RT 12 Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara. Sungai di sekitar bekas Pabrik Suaran disinyalir menjadi pusat kegiatan terlarang ini.
Menurut keterangan warga setempat, termasuk Primavera, kegiatan ilegal ini sempat mereda namun kini kembali marak, terutama pada malam hingga dini hari. "Sempat berhenti, tapi sekarang berjalan lancar lagi, dari malam sampai pagi," ungkap Primavera pada Senin (16/6).
Primavera menambahkan, jejak ban truk yang jelas terlihat menjadi indikasi kuat adanya mobilisasi kayu di area tersebut. Ia mempertanyakan mengapa praktik pembalakan liar ini terus terjadi, bahkan semakin berani.
Menanggapi keluhan warga, Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik, menyatakan belum menerima informasi detail mengenai aktivitas tersebut. "Tidak tahu, sudah lama atau belum," ujarnya.
AKBP Erwin menegaskan bahwa Polres Tarakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk menyelidiki dugaan pembalakan liar ini. Koordinasi ini penting karena Dinas Kehutanan dan KPH memiliki wewenang untuk menentukan jenis kayu yang legal dan ilegal untuk diperdagangkan.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan KPH. Dinas Kehutanan memiliki peran penting dalam menentukan jenis kayu dilindungi yang tidak boleh diperjualbelikan," jelas Erwin.
Kapolres juga menyambut positif pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan yang baru saja dilakukan. Polres Tarakan berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rentan terhadap aktivitas ilegal.
"Dengan kerjasama dari semua pihak, kami berharap kasus ini dapat segera ditangani secara tuntas," pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin penting dalam penanganan kasus ini:
- Koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan KPH: Penting untuk menentukan legalitas kayu yang diperdagangkan.
- Peningkatan Patroli: Meningkatkan pengawasan di wilayah rawan pembalakan liar.
- Kerjasama Semua Pihak: Penanganan kasus membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
- Pelantikan PPNS Kehutanan: Memperkuat penegakan hukum di bidang kehutanan.