Bea Cukai Intensifkan Pengawasan Harga Rokok dan Peredaran Rokok Ilegal di Tingkat Ritel
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap harga rokok di tingkat ritel, baik di toko modern maupun warung tradisional. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Petugas Bea Cukai secara aktif turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP). Mereka mencatat harga riil berbagai merek rokok yang beredar di pasaran. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan harga, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi para pedagang mengenai bahaya peredaran rokok ilegal, yang merugikan negara dan konsumen.
“Kami berupaya menciptakan transparansi harga dan mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” demikian pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia. Berikut beberapa contoh kegiatan pengawasan yang dilakukan:
- Jawa Timur: Bea Cukai Kediri dan Malang melakukan pemantauan intensif di berbagai kabupaten dan kecamatan selama bulan Mei dan Juni 2025.
- Bali: Bea Cukai Denpasar secara aktif mengawasi pergerakan harga rokok di pasar-pasar tradisional dan modern di seluruh Bali.
- Sulawesi dan Kalimantan Utara: Bea Cukai Parepare dan Nunukan fokus pada pemantauan harga rokok di wilayah-wilayah tersebut.
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Bea Cukai Yogyakarta menjalankan pemantauan secara komprehensif di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya.
Bea Cukai berharap, melalui pemantauan berkala dan menyeluruh ini, kesadaran para pedagang dan pelaku usaha akan pentingnya mematuhi ketentuan harga dapat meningkat. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
“Monitoring harga rokok merupakan instrumen penting dalam mendukung evaluasi tarif cukai di masa depan dan menjaga agar pasar tetap sehat dan kompetitif,” imbuh perwakilan Bea Cukai.
Dengan upaya intensif yang dilakukan secara berkelanjutan, Bea Cukai optimis pasar rokok di Indonesia akan semakin transparan dan terlindungi dari praktik penjualan rokok ilegal yang dapat merugikan konsumen dan negara.