Sengketa Pulau: Presiden Prabowo Akan Terbitkan Aturan Pengikat Batas Wilayah Aceh-Sumut

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berencana menerbitkan sebuah aturan untuk menyelesaikan perselisihan wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang melibatkan empat pulau. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, di Jakarta, pada Senin (16/6/2025).

Menurut Hasan Nasbi, aturan yang akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo akan bersifat mengikat dan secara jelas menetapkan batas-batas wilayah yang menjadi sengketa. "Keputusan presiden nantinya harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," ujar Hasan.

Meskipun tidak memberikan rincian spesifik mengenai bentuk peraturan tersebut, Hasan menekankan bahwa Presiden Prabowo akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan proses historis yang terkait dengan sengketa kepulauan ini. Pemerintah akan segera mengambil keputusan secepatnya dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini.

Hasan juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo berpotensi untuk menjalin komunikasi langsung dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, guna membahas masalah ini secara lebih mendalam.

"Ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan kepala yang dingin, dengan cara yang baik-baik. Karena kita berdialog, kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa," kata Hasan.

Sengketa wilayah ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025. Keputusan tersebut menyatakan bahwa empat pulau yang selama ini dianggap bagian dari Aceh masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Keputusan ini menuai reaksi beragam dari kedua provinsi. Pemerintah Aceh mengklaim memiliki dasar historis yang kuat atas kepemilikan keempat pulau tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Sumatera Utara berargumen bahwa penetapan wilayah tersebut didasarkan pada hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih penanganan masalah sengketa empat pulau tersebut. Dasco juga menambahkan bahwa keputusan presiden terkait masalah ini akan diambil dalam waktu dekat.

Konflik perebutan wilayah ini telah berlangsung selama puluhan tahun, dan diharapkan dengan turun tangannya Presiden Prabowo, sebuah solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak dapat segera ditemukan.