Misteri Kematian Bayi di Semarang: Ayah Anggota Polisi Menghilang Usai Pemakaman
Misteri Kematian Bayi di Semarang: Ayah Anggota Polisi Menghilang Usai Pemakaman
Sebuah kasus kematian bayi di Semarang tengah menyita perhatian publik. Bayi perempuan berinisial NA meninggal dunia secara mendadak pada 3 Maret 2025, memicu kecurigaan dari sang ibu, DJ, terhadap ayah kandung bayi tersebut, Brigadir AK, seorang anggota Ditintelkam Polda Jawa Tengah. Kecurigaan tersebut semakin menguat dengan hilangnya Brigadir AK setelah pemakaman bayi NA. Kuasa hukum DJ, Amal Lutfiansyah dan Alif Abdurrahman, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kronologi kejadian yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu, 2 Maret 2025. DJ menitipkan NA kepada Brigadir AK sementara ia dan pasangannya berbelanja di daerah Peterongan, Semarang. Menurut keterangan kuasa hukum, bayi NA dalam kondisi sehat sebelum dititipkan. Namun, hanya dalam kurun waktu sepuluh menit, saat DJ kembali, ia menemukan NA sudah dalam kondisi pingsan dengan bibir membiru. Foto yang diambil DJ sebelum meninggalkan NA menjadi bukti kondisi sehat bayi tersebut sebelum kejadian. Brigadir AK mengklaim NA tersedak, namun kejanggalan muncul dari respon Brigadir AK yang dinilai tidak menunjukkan kepanikan dan tidak segera menghubungi DJ. Alif Abdurrahman menekankan, "Kalau memang anaknya tersedak, secara logika sederhana pasti si bapak langsung telepon ibunya. ‘Hei, cepat, anakmu tersedak!’ Tapi ini tidak ada. Baru di mobil dikatakan bahwa anaknya tersedak." NA kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Roemani dan dirawat di ICU, namun akhirnya meninggal dunia pada pukul 15.00 WIB akibat gagal napas.
Kejanggalan lainnya muncul dari proses pemakaman NA. Brigadir AK memakamkan bayi tersebut di Purbalingga pada malam harinya tanpa sepengetahuan keluarga DJ. Lebih mencurigakan lagi, setelah pemakaman, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. "Ayahnya tiba-tiba kabur, seperti ingin menghilangkan jejak. Bagaimana tidak curiga? Gelagatnya mencurigakan, seolah tidak nyaman dengan perbuatannya," ujar Amal Lutfiansyah. Ketidakhadiran Brigadir AK dalam masa berduka dan upaya pemakaman yang terkesan terburu-buru semakin memperkuat kecurigaan DJ dan keluarganya.
Merasa curiga dan tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan, DJ dan keluarga melaporkan Brigadir AK ke Propam Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025, dengan nomor laporan LP/B/38/3/2025/SPKT. Laporan tersebut diterima sebagai laporan polisi resmi, yang menurut kuasa hukum, menunjukkan adanya bukti permulaan cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Pihak kepolisian telah mengamankan Brigadir AK dan melakukan pemeriksaan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah juga melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk melakukan ekshumasi jenazah bayi NA pada 6 Maret 2025 untuk mengetahui penyebab pasti kematian.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Publik menantikan hasil investigasi untuk mengungkap kebenaran di balik kematian bayi NA dan menjelaskan keberadaan Brigadir AK yang hingga saat ini masih menjadi misteri. Proses hukum yang transparan dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.