Anggota TNI AL Dihukum Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Berencana

Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Kelasi I Jumran, seorang anggota TNI Angkatan Laut, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita bernama Juwita. Sidang putusan yang digelar pada hari Senin, 16 Juni 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjadi babak akhir dari proses hukum yang panjang dan penuh drama.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim militer Letkol Arie Fitriansyah, Jumran hadir dengan mengenakan seragam dinas militer lengkap, didampingi oleh tim penasihat hukumnya. Suasana ruang sidang terasa tegang saat hakim membacakan amar putusan. Jumran tampak serius dan tegang saat mendengarkan setiap detail pertimbangan hukum yang dibacakan. Hakim Arie Fitriansyah menjelaskan bahwa tidak ditemukan adanya faktor yang dapat meringankan hukuman Jumran. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Jumran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa Jumran Kelasi I Bahari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," tegas Arie saat membacakan vonis. Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. Hakim Arie menambahkan bahwa seluruh unsur pidana dalam perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh Jumran telah terpenuhi secara jelas dan terang, sehingga tidak ada keraguan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup. Selain hukuman penjara seumur hidup, Jumran juga dipecat secara tidak hormat dari dinas kemiliteran.

Dengan demikian, Jumran tidak hanya kehilangan kebebasannya, tetapi juga kehilangan statusnya sebagai anggota TNI Angkatan Laut. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjunjung tinggi hukum dan etika, serta konsekuensi berat yang harus ditanggung akibat perbuatan melanggar hukum.