Eri Cahyadi Pertanyakan Kejanggalan Pajak Parkir Minimarket di Surabaya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak parkir oleh sejumlah minimarket di wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa beberapa minimarket hanya membayar pajak parkir bulanan sebesar Rp 175.000, sebuah angka yang dianggap tidak wajar mengingat operasional mereka yang berlangsung selama 24 jam.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha di Surabaya diwajibkan untuk menyediakan lahan parkir yang memadai, mempekerjakan juru parkir (jukir) resmi, dan menyetorkan pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan. Eri Cahyadi menjelaskan, "Jika total pendapatan parkir dalam satu bulan mencapai Rp 10 juta, maka 10 persennya, yaitu Rp 1 juta, harus disetorkan ke pemerintah." Untuk memastikan keakuratan laporan pajak, jumlah kendaraan yang parkir, baik mobil maupun sepeda motor, harus dicatat dengan rinci.

Namun, kenyataannya, beberapa minimarket hanya membayar pajak parkir antara Rp 175.000 hingga Rp 250.000 per bulan. Eri Cahyadi mempertanyakan logika di balik angka tersebut. Dengan pembayaran pajak sebesar itu, dapat disimpulkan bahwa pendapatan parkir bulanan minimarket tersebut hanya sekitar Rp 2,5 juta. "Bayarnya cuma Rp 250.000 dan Rp 175.000. Yang Rp 175.000, cuma 13 kendaraan, masuk akal ta nang toko swalayan cuma 13 kendaraan? Kan enggak," kata Eri dengan nada heran.

Untuk mengatasi masalah ini, Eri Cahyadi menekankan pentingnya penempatan juru parkir resmi di setiap minimarket. Kehadiran jukir resmi akan membantu menghitung jumlah kendaraan yang parkir secara akurat, sehingga data yang diperoleh lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Eri Cahyadi berharap pihak minimarket bersedia berdiskusi secara terbuka untuk mencari solusi yang adil dan transparan. Ia menilai bahwa perhitungan pajak parkir yang berlaku saat ini tidak masuk akal dan merugikan pendapatan asli daerah (PAD). "Saya berharap teman-teman toko swalayan ayo di-longgo (duduk) bareng menghitung, enggak masuk akal. Karena hitungan pajaknya sudah enggak masuk akal," ujarnya.

Pajak parkir merupakan salah satu sumber PAD yang sangat penting bagi Kota Surabaya. Dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, Eri Cahyadi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak, termasuk minimarket, membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.