Golkar Prioritaskan Revisi KUHAP Sebelum Bahas RUU Perampasan Aset
Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengisyaratkan kehati-hatian dalam menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Fraksi Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa pembahasan RUU tersebut sebaiknya dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirampungkan.
Sarmuji menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima draf RUU Perampasan Aset secara resmi. Ketiadaan draf tersebut menjadi kendala bagi Fraksi Golkar untuk memberikan tanggapan atau masukan yang lebih spesifik. Ia menekankan pentingnya kejelasan substansi RUU sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat fraksi.
"Untuk perampasan aset sampai sekarang kan belum ada draf undang-undangnya. Rancangan undang-undangnya belum ada, belum masuk ke kita," ujar Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Lebih lanjut, Sarmuji mengungkapkan bahwa penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga selesainya revisi KUHAP didasarkan pada pertimbangan sinkronisasi hukum. Menurutnya, pembahasan yang terburu-buru dapat menyebabkan tumpang tindih atau ketidaksinkronan antara RUU Perampasan Aset dan KUHAP. Hal ini justru akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari dan berpotensi memerlukan revisi lebih lanjut.
"Kenapa? Supaya ada sinkronisasi. Nanti kalau enggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan dibandingkan dilakukan setelah RUU KUHAP bisa dirampungkan," kata dia.
Sarmuji menambahkan bahwa Fraksi Golkar akan melakukan pembahasan internal mengenai RUU Perampasan Aset setelah menerima naskah resmi dari pemerintah. Namun, ia kembali menegaskan bahwa pembahasan tersebut akan diprioritaskan setelah KUHAP selesai direvisi.
Isu mengenai RUU Perampasan Aset kembali mencuat setelah Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU tersebut. Dukungan ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta, pada tanggal 1 Mei 2025.
"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" ujar Prabowo.
RUU Perampasan Aset dipandang sebagai instrumen krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi, bahkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, proses legislasi RUU ini masih belum menemui titik terang dan masih menjadi perdebatan di kalangan legislator dan masyarakat sipil.