Kementerian Agama Kembali Ingatkan Jemaah Haji: Air Zamzam Dilarang dalam Koper Bagasi
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyampaikan imbauan penting kepada seluruh jemaah haji Indonesia menjelang kepulangan mereka ke tanah air. Imbauan tersebut terkait larangan membawa air zamzam di dalam koper bagasi. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menegaskan aturan ini berlaku tanpa pengecualian untuk semua jenis kemasan.
Fauzin menjelaskan, upaya-upaya untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan atau melapisi kemasan air zamzam tidak akan berhasil. Teknologi pemindai X-ray yang digunakan di bandara sangat canggih dan mampu mendeteksi cairan dalam koper dengan mudah. Jika petugas menemukan air zamzam dalam koper, tindakan tegas akan diambil. Koper akan dibongkar paksa untuk mengeluarkan air zamzam tersebut.
"Jemaah haji dilarang membawa air Zamzam di dalam koper bagasi dalam bentuk kemasan apapun," ujar Akhmad Fauzin dalam konferensi pers haji yang disiarkan secara daring. "Upaya untuk melapisi kemasan dengan apapun, dengan harapan dapat lolos dan tidak diketahui akan sia-sia. Mesin pemindai x-ray dengan mudah mengenali cairan dalam koper."
Konsekuensi dari pelanggaran aturan ini tidak hanya merugikan jemaah itu sendiri, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran proses kepulangan jemaah haji lainnya. Pembongkaran koper secara paksa seringkali menyebabkan kerusakan pada resleting atau bagian lain dari koper, menambah beban dan ketidaknyamanan bagi jemaah.
Kemenag telah menyediakan solusi bagi jemaah haji yang ingin membawa pulang air zamzam sebagai oleh-oleh. Setiap jemaah haji akan mendapatkan jatah 5 liter air zamzam yang akan dibagikan setibanya di asrama haji di Indonesia. Dengan demikian, jemaah tidak perlu lagi bersusah payah membawa air zamzam dari Arab Saudi.
Selain air zamzam, Kemenag juga mengingatkan jemaah haji tentang daftar barang-barang lain yang dilarang dimasukkan ke dalam koper bagasi. Barang-barang ini termasuk barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan berbaterai, power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas di atas 20.000 mAh, uang tunai Rp 100 juta ke atas atau setara SAR 25.000, produk hewani dan makanan menyengat, serta tanaman hidup dan hasilnya.
Berikut adalah daftar lengkap barang yang dilarang dibawa dalam koper bagasi jemaah haji:
- Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan berbaterai
- Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas di atas 20.000 mAh
- Uang tunai Rp 100 juta ke atas atau setara SAR 25.000
- Produk hewani dan makanan menyengat
- Tanaman hidup dan hasilnya
Kemenag berharap dengan adanya sosialisasi yang terus-menerus dan pemahaman yang baik dari jemaah haji, aturan ini dapat dipatuhi dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan ini akan menciptakan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran bagi seluruh jemaah haji selama proses kepulangan ke tanah air.
"Pastikan untuk mematuhi aturan ini demi keamanan dan kenyamanan jemaah haji," tutup Akhmad Fauzin.