Pencopet Telepon Seluler Milik Penyandang Disabilitas Tertangkap, Korban Beri Nasihat Menyentuh

Pertemuan Tak Terduga: Korban Disabilitas Beri Nasihat Moral Kepada Pencopet

Sebuah momen mengharukan terjadi di Polda Metro Jaya ketika Muhammad Badru, seorang penyandang disabilitas, dipertemukan dengan AY (51), pelaku pencurian telepon selulernya. Pertemuan ini terjadi setelah AY berhasil diringkus oleh Unit IV Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Kebon Besar, Batu Ceper, Tangerang.

Video pertemuan tersebut, yang diunggah oleh akun Instagram @resmob_pmj, memperlihatkan AY digiring oleh petugas kepolisian. Dengan tangan terikat, ia tampak lesu saat memasuki ruangan tempat Badru menunggu. Sesaat setelah dipertemukan, Badru dengan spontan menghampiri AY, ekspresi kekecewaan terpancar jelas dari wajahnya.

"Kenapa kamu mencuri?" tanya Badru dengan nada prihatin.

AY menjawab dengan lirih, "Tidak ada uang untuk makan."

Jawaban tersebut menyentuh hati Badru. Alih-alih marah, ia justru memberikan nasihat yang bijak, "Berdoalah kepada Allah, jangan mencuri. Mencuri itu dosa."

AY hanya bisa mengangguk-angguk mendengar perkataan Badru. Ia kemudian meminta maaf atas perbuatannya.

"Saya minta maaf ya," ucap AY.

Badru awalnya menolak permintaan maaf tersebut, namun kemudian melunak dan memberikan peringatan, "Iya, saya maafkan, tapi jangan mencuri lagi."

AY berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, "Iya, saya minta maaf sebesar-besarnya. Tidak akan begitu lagi."

Badru kemudian melanjutkan nasihatnya dengan mengingatkan AY untuk rajin beribadah, mengaji, dan selalu berdoa kepada Tuhan. Ia juga mengingatkan konsekuensi dari perbuatan mencuri.

"Allah itu Maha Pengampun. Tapi, orang yang suka mencuri akan dipotong tangannya di neraka. Kata ustadz, kalau yang suka mencuri, nanti dipotong-potong tangannya sama Allah," ujar Badru.

Di akhir pertemuan, Badru menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas penangkapan pelaku dan pengembalian telepon selulernya.

Kronologi Pencurian dan Penangkapan Pelaku

Sebelumnya, AY (51) dan A (40) ditangkap atas laporan pencurian telepon seluler milik Muhammad Badru yang terjadi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kebon Besar, Batu Ceper, Tangerang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh ibunda korban.

Kejadian bermula ketika Badru hendak pulang dari Kalideres, Jakarta Barat, menuju Kota Bumi, Tangerang dengan menaiki angkutan kota (angkot) pada dini hari. Di dalam angkot, telepon seluler dan uang tunai miliknya disimpan di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel. Setelah turun dari angkot, Badru naik ojek dan baru menyadari telah menjadi korban pencurian saat hendak mengambil uang di tasnya.

Akibat kejadian tersebut, Badru mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.