Aksi Koboi di Bogor Berakhir di Balik Jeruji: Pria Acungkan Airsoft Gun ke Pemotor Jadi Tersangka
Aparat kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial DF (44), warga Jakarta Selatan, atas tindakannya yang meresahkan masyarakat. DF ditangkap setelah melakukan aksi koboi dengan menodongkan airsoft gun kepada seorang pengendara sepeda motor di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Raimas Polresta Bogor Kota pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, insiden bermula ketika DF, yang mengendarai mobil Starlet berwarna merah, merasa terhalangi oleh seorang pengendara motor di depannya. Tersangka kemudian mengeluarkan airsoft gun dengan tujuan untuk menakut-nakuti pengendara motor tersebut. Aksi koboi ini kemudian diketahui oleh anggota kepolisian yang sedang berpatroli. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap DF, hingga akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan beserta barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa DF kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pengancaman. Saat ini, DF mendekam di sel tahanan Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Yang bersangkutan (DF) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas AKP Aji Riznaldi.
Terkait kasus ini, DF dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman. Jika terbukti bersalah, DF terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.