Imbauan Bagi Jemaah Haji Indonesia: Perhatikan Barang Bawaan Saat Kembali ke Tanah Air

Imbauan Bagi Jemaah Haji Indonesia: Perhatikan Barang Bawaan Saat Kembali ke Tanah Air

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia untuk lebih teliti dalam memperhatikan barang bawaan mereka saat bersiap untuk kembali ke Tanah Air. Imbauan ini khususnya menekankan larangan membawa barang-barang tertentu ke dalam kabin pesawat, demi keamanan dan kelancaran penerbangan.

Salah satu penekanan utama adalah larangan membawa payung dan kabel rol ke dalam kabin pesawat. Menurut keterangan resmi dari Kementerian Agama, barang-barang ini termasuk dalam daftar benda yang dilarang dibawa di dalam kabin pesawat. Larangan ini sejalan dengan regulasi keselamatan penerbangan internasional dan kebijakan yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan.

Barang yang Dilarang dalam Kabin Pesawat

Selain payung dan kabel rol, terdapat beberapa kategori barang lain yang juga dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat, antara lain:

  • Benda tajam: Gunting kuku, pisau lipat, dan benda tajam lainnya dilarang dibawa ke dalam kabin karena berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan. Benda-benda ini sebaiknya disimpan di dalam bagasi terdaftar.
  • Cairan melebihi 100 ml: Cairan, aerosol, dan gel (LAG) dalam wadah berukuran lebih dari 100 ml juga dilarang. Barang-barang ini harus ditempatkan di dalam bagasi terdaftar atau dibeli setelah melewati pemeriksaan keamanan.
  • Barang mudah meledak atau terbakar: Bahan peledak, petasan, bahan kimia berbahaya, dan barang-barang lain yang mudah terbakar sangat dilarang dibawa ke dalam pesawat, baik di kabin maupun di bagasi terdaftar.

PPIH menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari prosedur keamanan internasional yang bertujuan untuk melindungi seluruh penumpang dan awak pesawat. Jemaah yang kedapatan membawa barang-barang terlarang saat pemeriksaan di bandara akan diminta untuk melepaskannya, dan petugas berhak menyita barang tersebut.

Oleh karena itu, PPIH mengimbau agar seluruh jemaah haji mematuhi aturan ini demi kelancaran proses kepulangan ke Tanah Air. Kepatuhan terhadap aturan ini akan membantu menghindari penundaan dan masalah lain di pintu keamanan bandara.

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji

Pada hari yang sama, sebanyak 25 kloter jemaah haji dijadwalkan kembali ke Indonesia. PPIH mengimbau agar para jemaah menjaga kondisi fisik mereka agar tetap prima selama perjalanan pulang. Perjalanan jauh dan perubahan cuaca dapat mempengaruhi kesehatan, sehingga penting untuk menjaga diri agar tetap sehat.

Berikut daftar embarkasi dan kloter yang dijadwalkan kembali ke tanah air pada tanggal tersebut:

  • Embarkasi Solo: Kloter 12, 13, 14, 15, 16, dan 17
  • Embarkasi Jakarta Pondok Gede: Kloter 16 dan 17
  • Embarkasi Jakarta Bekasi: Kloter 12 dan 18, Kloter 10 dan 11
  • Embarkasi Balikpapan: Kloter 1
  • Embarkasi Palembang: Kloter 4
  • Embarkasi Banjarmasin: Kloter 2
  • Embarkasi Batam: Kloter 5
  • Embarkasi Medan: Kloter 5
  • Embarkasi Lombok: Kloter 5
  • Embarkasi Surabaya: Kloter 17, 18, 19, dan 20
  • Embarkasi Makassar: Kloter 9 dan 10
  • Embarkasi Padang: Kloter 4

PPIH berharap agar seluruh jemaah haji dapat tiba di Tanah Air dengan selamat dan membawa serta pengalaman ibadah haji yang mabrur. Semoga perjalanan pulang berjalan lancar dan tanpa kendala, serta seluruh jemaah dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan kerabat dalam keadaan sehat wal afiat.