Direksi PT Tonduk Majeng Madura Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMD Bangkalan
Kejaksaan Negeri Bangkalan terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Perkembangan terbaru dari kasus ini adalah penetapan tiga orang direksi PT Tonduk Majeng Madura sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Suhartono, mengumumkan penetapan tersangka ini sebagai hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Daya periode 2019-2021, berinisial MK.
"Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Abdul Qodir, Direktur PT Tonduk Majeng Madura, Uhtori dan Komisaris PT Tonduk Majeng Madura, Syafiullah Syarif. Ketiganya telah ditahan dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Suhartono pada Senin (16/6/2025).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 5 jam di hadapan penyidik Kejari Bangkalan. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka adalah penyalahgunaan dana penyertaan modal yang dialokasikan dari PT Sumber Daya kepada PT Tonduk Majeng Madura. Dana tersebut diduga kuat tidak digunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
"Total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan ini mencapai Rp 14.815.000.000," tegas Suhartono.
Meski telah mengungkapkan total kerugian negara, Suhartono belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah aliran dana yang diselewengkan oleh masing-masing tersangka. Pihaknya menekankan bahwa sebagai direksi PT Tonduk Majeng Madura, ketiga tersangka memiliki tanggung jawab penuh atas penyelewengan dana tersebut.
"Mereka yang harus bertanggung jawab atas penyelewengan ini. Kami akan melihat perkembangan selama proses persidangan nantinya, untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, berapa banyak dana yang digunakan, dan untuk apa saja dana tersebut digunakan," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Tonduk Majeng Madura awalnya menerima dana sebesar Rp 14.815.000.000 dari PT Sumber Daya. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk penyertaan modal dalam pengembangan konstruksi perumahan. Namun, dalam perjalanannya, dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk tujuan tersebut dan malah dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai konsekuensi dari dugaan penyalahgunaan dana ini, sejumlah properti yang berasal dari dana penyertaan modal tersebut telah disita oleh Kejari Bangkalan.
"Modus yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan dana dari PT Sumber Daya ke PT Tonduk Majeng Madura melalui proses yang melanggar hukum. Properti yang berasal dari dana tersebut telah kami amankan dan sita sebagai barang bukti," pungkas Suhartono.
Kasus ini bermula dari penyertaan modal PT Sumber Daya kepada empat entitas penerima, yaitu PT Tonduk Majeng, CV Prima Jaya, UD Mabruq, dan PT Aman, dengan jumlah nominal yang bervariasi. Seiring berjalannya waktu, muncul dugaan penyalahgunaan dana tersebut yang kemudian menyeret sejumlah nama, termasuk Plt Dirut PT Sumber Daya periode 2017-2019, Joko Supriyono; Plt Dirut PT Sumber Daya periode 2019-2021, Moh Kamil; Dirut UD Mabruq, Djunaedi; serta tiga direksi PT Tonduk Majeng yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.